Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resor di Kepulauan Seribu Dilarang Gelar Pesta Selama PSBB Transisi

Kompas.com - 08/06/2020, 09:15 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pantai dan tempat wisata di Kepulauan Seribu akan mulai dibuka kembali pada 13 Juni 2020. Namun pengunjung dan pengelola harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Salah satu aturan yang mesti diterapkan adalah pembatasan jumlah pekerja dan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Pedoman tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 yang diteken Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 5 Juni 2020.

Baca juga: PSBB Jakarta Segera Berakhir, Jumlah Pasien Covid-19 di Kepulauan Seribu Sisa 1 Orang

Pengelola resor di Kepulauan Seribu juga dilarang untuk menggelar pesta atau acara yang mengundang kerumunan pengunjung selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Tidak diperbolehkan mengadakan party/acara/kerumunan," bunyi peraturan tersebut.

Untuk meminimalisir interaksi antara pekerja dan pengunjung, kunci kamar diimbau ditempel di masing-masing kamar.

Sementara, pekerja resort yang berinteraksi langsung dengan pengunjung diwajibkan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap seperti masker dan sarung tangan.

Pengelola tidak menyediakan layanan welcome drink untuk menyambut pengunjung yang tiba di tempat itu. Para pengunjung akan langsung diarahkan ke masing-masing kamar.

Para pengunjung yang ingin memesan makanan atau keperluan kamar, komunikasi diimbau dilakukai melalui sambungan telepon ke resepsionis.

Baca juga: Sempat Ditutup, Resort-resort di Kepulauan Seribu Kembali Dibuka bagi Wisatawan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta dari 5 Juni hingga akhir Juni 2020.

Anies menyebutkan saat ini merupakan masa transisi. Sebagian besar wilayah di Jakarta sudah berstatus zona hijau dan kuning Covid-19 atau sudah bebas atau dengan sedikit kasus Covid-19 Namun masih ada 66 RW yang masuk kategori zona merah.

Pada penerapan PSBB transisi saat ini ada sejumah pelonggaran dibanding penerapan PSBB sebelumnya, yakni sejumlah sektor ekonomi, sosial, dan budaya yang diperbolehkan kembali beroperasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com