JAKARTA, KOMPAS.com - Jakarta memasuki babak baru penanganan Covid-19. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang semula ketat mulai dilonggarkan.
Sejumlah sektor yang semula ditutup mulai dibuka kembali. Sejumlah aktivitas yang semula dilarang juga mulai diperbolehkan. Syaratnya, protokol pencegahan penyebaran Covid-19 tetap harus dijalankan.
PSBB saat ini menjadi masa transisi menuju kenormalan baru (new normal), transisi menuju masyarakat yang sehat, aman, dan produktif.
Baca juga: Kebijakan Anies Terapkan PSBB Transisi: Klaim Kasus Melandai dan Pelonggaran Pembatasan...
PSBB transisi fase I yang dimulai pada Jumat (5/6/2020) akan dievaluasi pada akhir Juni 2020.
"Kami di gugus tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Pemprov DKI memutuskan Jakarta memasuki masa transisi lantaran sebagian besar wilayah sudah berstatus zona hijau dan kuning, tetapi masih ada zona merah.
Baca juga: Anies: Grafik Kasus Positif Covid-19 Melandai, Jakarta Mulai Terkendali
Kasus harian positif Covid-19 di Jakarta juga telah melandai. Puncak kasus Covid-19 terjadi pada pertengahan April 2020.
Anies menyatakan, penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) di Jakarta mulai terkendali.
"Puncak kita itu pertengahan April, kemudian mulai melandai hingga sekarang," kata dia.
Baca juga: Anies Klaim Kasus Covid-19 di Jakarta Melandai, Bagaimana Faktanya?
Selain itu, Anies memaparkan, angka reproduksi efektif (Rt) virus corona terus menurun.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan