Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lion Air Group Keluarkan 7 Kewajiban Penumpang untuk Cegah Covid-19

Kompas.com - 11/06/2020, 10:28 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Lion Air Group mengeluarkan aturan kewajiban yang harus dilakukan calon penumpang sebelum hingga sesudah penerbangan.

Aturan tersebut dikeluarkan setelah Lion Air Grup kembali beroperasi pada 10 Juni kemarin.

"Lion Air Group mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020).

Baca juga: Dua Penumpang Lion Air Tujuan Sumatera Barat Positif Covid-19

Danang mengatakan, ada tujuh kewajiban calon penumpang yang diminta pihak Lion Air Group.

1. Calon penumpang tiba empat jam sebelum keberangkatan di Bandara.

Untuk saat ini, kata Danang, Lion Air Group beroperasi di Terminal 2E dan Terminal 3 Bandara Soetta tidak seperti kondisi normal di Terminal 1.

2. Membawa dan menunjukan kartu identitas diri yang sah dan diakui secara hukum seperti Kartu Tanda Penududuk atau Paspor.

3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara.

4. Penumpang diminta untuk mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin atau menggunakan hand sanitizer.

Baca juga: Kini Penumpang Keberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta Tak Perlu SIKM

5. Mengikuti aturan jarak aman atau physical distancing saat berada di terminal bandara.

6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat

7. Mengikuti petunjuk awak pesawat

Selain tujuh hal di atas, Danang mengatakan, penumpang juga harus memperhatikan persyaratan perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan menunjukan hasil rapid test atau PCR test.

Baca juga: Ojek Online Belum Boleh Angkut Penumpang di Bogor, Depok, dan Bekasi

"Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan PCR, maka masa berlaku ialah 7 hari," tutur Danang.

Namun apabila PCR dan rapid test tidak tersedia di daerah calon penumpang, maka yang calon penumpang bisa menggunakan surat keterangan bebas gejala influensa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com