Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbang via Soekarno-Hatta Tak Perlu Lagi SIKM, tetapi 4 Daerah Tujuan Minta Hasil Tes Swab

Kompas.com - 11/06/2020, 10:47 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, berangsur-angsur dilonggarkan setelah masa larangan perjalanan orang untuk mudik berakhir.

Salah satu bentuk pelonggaran adalah penumpang pesawat kini tidak lagi harus mempunyai surat izin keluar masuk (SIKM) untuk bisa berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta.

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatang menegaskan, aturan lama terkait pemberlakuan SIKM tidak lagi berlaku setelah diterbitkan surat edaran terbaru dari Gugus Tugas Penangana Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.

Baca juga: Kini Penumpang Keberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta Tak Perlu SIKM

"(SIKM) untuk keberangkatan tidak," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

Namun, lanjut Febri, pemeriksaan penumpang yang tiba dan menuju Jakarta diserahkan kembali pada kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pelonggaran titik verifikasi dokumen

Selain tak lagi memasukkan SIKM sebagai syarat penerbangan, Bandara Soekarno -Hatta juga mengurangi check point atau titik verifikasi dokumen.

Febri mengatakan, saat ini hanya ada dua check point dari sebelumnya empat check point.

Dia mengemukakan, proses verifikasi yang dipersingkat itu setelah beragam syarat dokumen oleh Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 dikurangi dan hanya harus membawa dua dokumen.

Adapun dua check point dimaksud adalah verifikasi dokumen identitas, boarding pass, dan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes PCR atau rapid test dan langsung melakukan clearance di petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta.

"Dulu sempat verifikasi, kemudian pengisian health alert, saturasi dan suhu, verifikasi akhir dan check in yang empat jadi dua," kata Febri.

Saat ini persyaratan perjalanan orang dengan transportasi umum termasuk pesawat terbang hanya memerlukan dua dokumen seperti tertuang dalam SE 7 tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dokumen pertama adalah kartu identitas, dan dokumen kedua merupakan hasil tes negatif dari tes PCR atau hasil tes nonreaktif dari rapid test.

Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Simulasi Cek Dokumen Penumpang secara Digital

Jika tidak ada fasilitas rapid test dan tes PCR di daerah tertentu, bisa digantikan dengan surat keterangan sehat bebas gejala influenza dari rumah sakit atau puskesmas setempat.

Penumpang dari luar negeri harus punya hasil tes PCR

Namun, masih ada penjagaan yang belum mengalami pelonggaran seperti penumpang luar negeri tak terkecuali WNI dan WNA harus memiliki hasil tes PCR negatif dari negara tempat mereka berangkat.

Apabila tidak memiliki hasil tes PCR, semua penumpang yang berasal dari luar negeri akan diperiksa dan dilakukan tes swab terlebih dahulu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com