JAKARTA, KOMPAS.com - Jalur zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta belakangan diprotes.
Protes ini dilakukan oleh sejumlah orangtua yang tergabung dalam Forum Orangtua Murid (FOTM).
Juru Bicara FOTM Dewi Julia mengatakan, jalur zonasi saat ini dianggap tak adil karena justru diseleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda.
Padahal sebelum-sebelumnya, jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang dekat dengan sekolah.
Baca juga: Pemprov DKI Diprotes soal Jalur Zonasi PPDB yang Utamakan Siswa Berusia Tua
"Zonasi itu sesuai dengan namanya harusnya zona ya jadi jarak. Karena dengan semangat supaya kemacetan di Jakarta ini bisa ditekan kalau kita bicara awal adanya zonasi itu adalah supaya siswa dekat dengan sekolah rumahnya begitu. Tapi ternyata di tahun ini zonasi itu sama dengan umur dari usia tertua itu yang menurut kami tidak masuk akal," ucap Dewi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/6/2020) malam.
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, untuk jalur zonasi diperuntukkan bagi usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, lalu waktu mendaftar.
Menurut Dewi, hal ini menjadi tidak adil karena anak yang memiliki tempat tinggal dekat dengan sekolah namun berusia muda bakal kalah dengan usia yang lebih tua.
Padahal seharusnya jalur zonasi mementingkan jarak sekolah seperti sebelumnya.
"Anak-anak yang sekolahnya dekat dengan rumah belum tentu bisa bersekolah di tempat tersebut apabila umurnya masih muda. Jadi mereka kalah dengan anak-anak yang usianya sudah tua. Karena semakin tua, maka dia punya prioritas yang lebih. Menurut kami itu kondisi seperti itu tidak fair," jelasnya.
Dewi mengaku FOTM sudah pernah mengajukan keberatan dan bertemu dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta namun belum mendapatkan jawaban.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan