TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam kasus pemerkosaan oleh tujuh pria terhadap seorang gadis remaja 16 tahun di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Korban, yang diberi pil eksimer sebelum diperkosa, telah meninggal dunia pada Kamis (11/6/2020) lalu.
Komisioner KPAI Putu Elvina meminta polisi untuk menjerat para tersangka dengan pasal-pasal hukum yang setimpal.
"Dengan kasus di Tangerang ini, KPAI berharap agar pihak Kepolisian menerapkan pasal yang sesuai dengan pemberatan," kata Elvina, Senin (15/6/2020).
Baca juga: Fakta Pemerkosaan Anak di Tangerang, Bermula Pacaran lewat Medsos hingga Dicekoki Pil Eksimer
Menurut Elvina, pengenaan pasal tersebut sesuai denga Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Karena pelaku lebih dari satu dan dilakukan secara bersama-sama, serta menyebabkan korban anak meninggal dunia," ujar dia.
Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, sebelumnya mengatakan, kasus pemerkosaan itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka bernama Fikri Fadhilah lewat media sosial.
Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berpacaran.
Suatu ketika Fikri membujuk korban yang masih di bawah umur itu untuk berhubungan badan.
"Pada hari Sabtu, 18 April 2020 sekitar jam 01.00 WIB, tersangka 1 menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata Efri, kemarin.
Di lokasi tersebut, sudah ada tersangka lain yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.
Tersangka Sudirman kemudia membeli lima pil eksimer. Tersangka lainnya bernama Fikri Fadhilah mencekoki korban dengan tiga butir eksimer itu sekaligus.
Korban disebut kehilangan kesadaran setelah mengonsumsi tiga pil eksimer itu. Saat korban kehilangan kesadaran, para tersangka memperkosa korban.
"Akibat kejadian tersebut, korban sakit dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke Rumah Sakit khusus jiwa Darma Graha Serpong," ujar Efri.
Namun pada tanggal 9 Juni 2020, keluarga mengambil paksa korban dari rumah sakit. Pada tanggal 11 Juni korban meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.