Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/06/2020, 19:38 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bukan hanya Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin saja yang menjalani sidang vonis hari ini.

Dua pembantu Aulia bernama Karsini alias Tini, Rody Saputra Jaya, serta seorang bernama Supriyanto alias Alpat juga menjalani sidang hari ini.

Mereka yang menjadi kaki tangan Aulia Kesuma divonis hukum kurungan penjara di atas 10 tahun.

"Menjatuhkan pidana masing-masing terdakwa I (Tini) selama 10 tahun penjara, terdakwa II (Rody) selama 14 tahun penjara, dan terdakwa III (Supriyanto) 12 tahun penjara," ujar Hakim Suharno membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (15/6/2020).

Baca juga: Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Mati oleh Hakim PN Jaksel

Hakim memvonis ketiga terdakwa karena terbukti terlibat dalam proses pembunuhan. Hakim pun menjelaskan masing-masing peran tiga terdakwa.

"Para terdakwa sudah mengetahui maksud dari saksi Aulia Kesuma untuk menghilangkan nyawa korban Edi Candra dan M Adi Pradana. Namun masih tetap membantunya," kata Hakim.

Tini diketahui dimintai tolong oleh Aulia mencarikan dukun santet guna membunuh Pupung dan ikut menyarankan Aulia untuk berkomunikasi dengan suaminya, Rody. 

Rody disebut menerima uang dari Aulia sebagai imbalan mencari dukun hingga. Sedangkan Supriyanto adalah calon eksekutor yang tidak ikut melakukan pelaksanaan pembunuhan terhadap korban. 

Baca juga: Tak Ada Hal Meringankan, Jadi Pertimbangan Hakim Jatuhkan Hukuman Mati pada Aulia Kesuma dan Putranya

Vonis Aulia dan Kelvin

Sebelumnya, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dijatuhi hukuman mati karena tindakan kejinya membunuh pasangan ayah dan anak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Vonis itu pun sesuai dengan tuntutan Jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020).

"Menyatakan bahwa terdakwa pertama Aulia Kusuma Alias Aulia Binti Tianto Natanael dan terdakwa dua Geovanni Kelvin Octavianus Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu' sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo.55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan premair dari penuntut umum," berikut kutipan lembar tuntutan yang diterima Kompas.com dari JPU Sigit Hendradi, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: Fakta yang Terungkap dalam Kasus Pembunuhan oleh Aulia Kesuma, Terlampau Sadis hingga Dituntut Mati

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma alias Aulia binti Tianto Natanael degan pidana mati," kata Jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin Octavianus Robert degan pidana Mati," tambah jaksa.

Keduanya, menurut Jaksa, terbukti membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan putranya, Muhammad Adi Pradan alias Dana (23).

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Hal yang meringankan tidak ada. Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa telah menghilangkan banyak nyawa yakni nyawa korban Edi Candra Purnama dan nyawa korban Muhammad Adi Pradana. Perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadis. Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat," ujar Jaksa.

Baca juga: Akui Perbuatan Kejinya, Aulia Kesuma Menangis di Persidangan

Awal mula kasus 

Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan Edi dan Dana pada Agustus 2019.

Pembunuhan berencana itu berawal ketika Aulia merasa sakit hati kepada Edi Aulia yang mengklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.

Menurut Aulia, Edi tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011. Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele

Salah satu sumber percekcokan adalah soal pergaulan anak tirinya, Dana.

Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013.

Baca juga: Aulia Kesuma dan Anaknya Dituntut Mati, Jaksa: Pembunuhan Dilakukan secara Sadis

Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha restoran. Dari pinjaman itu, Aulia harus mencicil uang senilai Rp 200 juta setiap bulan.

Ia sempat merasa stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan tersebut

Namun, Edi kembali lepas tangan dalam menanggung cicilan tersebut.

Aulia berharap rumah Edi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya. Namun, usulan itu tidak diizinkan Edi.

Aulia dibantu anak kandungnya, Kelvin, dan para pembunuh bayaran.

Singkat cerita, Edi dan Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya.

Dua jenazah korban itu langsung dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Para Pemuda yang Ikut “Gathering” Pemkot Jaksel Diklaim Tak Terlibat Tawuran Terakhir di Manggarai

Para Pemuda yang Ikut “Gathering” Pemkot Jaksel Diklaim Tak Terlibat Tawuran Terakhir di Manggarai

Megapolitan
Damkar DKI Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya

Damkar DKI Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya

Megapolitan
IPW: Penahanan Firli Bahuri Sebaiknya Tunggu Hasil Sidang Praperadilan

IPW: Penahanan Firli Bahuri Sebaiknya Tunggu Hasil Sidang Praperadilan

Megapolitan
Ayah di Tangsel Tega Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil

Ayah di Tangsel Tega Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil

Megapolitan
Kasudin: Guru SD di Jaktim yang Digaji Rp 300.000 Pernah Buat Pernyataan Tak Persoalkan Upah

Kasudin: Guru SD di Jaktim yang Digaji Rp 300.000 Pernah Buat Pernyataan Tak Persoalkan Upah

Megapolitan
Aksi Sadis Perampok Minimarket di Bekasi: Todong Karyawan Pakai Senjata Api lalu Bacok Tangannya hingga Hampir Putus

Aksi Sadis Perampok Minimarket di Bekasi: Todong Karyawan Pakai Senjata Api lalu Bacok Tangannya hingga Hampir Putus

Megapolitan
Jumat 1 Desember, Polda Metro Panggil Aiman Witjaksono Soal Isu Oknum Polri Tak Netral

Jumat 1 Desember, Polda Metro Panggil Aiman Witjaksono Soal Isu Oknum Polri Tak Netral

Megapolitan
Wali Kota Jaksel: Tak Ada Anak Asli Manggarai Saat Tawuran Pecah Senin Dini Hari

Wali Kota Jaksel: Tak Ada Anak Asli Manggarai Saat Tawuran Pecah Senin Dini Hari

Megapolitan
Pemkot Jaksel Tanam 3.130 Pohon, 30 di Antaranya Tabebuya untuk Atasi Polusi Udara

Pemkot Jaksel Tanam 3.130 Pohon, 30 di Antaranya Tabebuya untuk Atasi Polusi Udara

Megapolitan
Di Bekasi, Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di Alun-Alun dan Stadion Patriot

Di Bekasi, Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di Alun-Alun dan Stadion Patriot

Megapolitan
Inspektorat DKI Periksa Kepsek dan Guru SDN Malaka Jaya 10 Buntut Gaji Rp 300.000

Inspektorat DKI Periksa Kepsek dan Guru SDN Malaka Jaya 10 Buntut Gaji Rp 300.000

Megapolitan
Heru Budi Dampingi Jokowi, Tanam 1.320 Pohon di Kawasan Industri Pulogadung

Heru Budi Dampingi Jokowi, Tanam 1.320 Pohon di Kawasan Industri Pulogadung

Megapolitan
Pentingnya Bergabung Komunitas bagi ODHIV, Tempat Edukasi dan Berbagi Dukungan

Pentingnya Bergabung Komunitas bagi ODHIV, Tempat Edukasi dan Berbagi Dukungan

Megapolitan
Minta Guru Honorer Bergaji Rendah Tak Takut Bersuara, P2G: Harus Diselidiki

Minta Guru Honorer Bergaji Rendah Tak Takut Bersuara, P2G: Harus Diselidiki

Megapolitan
Ada Masalah Percintaan, Perempuan Lompat dari Lantai 17 Apartemen di Serpong

Ada Masalah Percintaan, Perempuan Lompat dari Lantai 17 Apartemen di Serpong

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com