TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menjaring 12 pelanggar protokol kesehatan di tengah ketatnya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Mereka tidak menggunakan masker dan menjaga jarak saat berkumpul di salah satu rumah makan dan kafe kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Senin (15/6/2020) malam.
Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, selain diminta berbaris dengan menggunakan rompi khusus, para pelanggar juga diberikan sanksi sosial lain.
"Mereka juga kita minta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menyebutkan Pancasila," kata Sapta saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/5/2020).
Baca juga: Sanksi 12 Pelanggar PSBB di Tangsel, Dibariskan dan Pakai Rompi Oranye
Sapta mengatakan, kebanyakan dari para pelanggar PSBB tidak hafal saat diminta menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" dan menyebutkan Pancasila yang menjadi dasar negara.
"Menyanyikan lagu Indonesia Raya (liriknya) masih kebalik. Saya suruh sebutkan Pancasila masih ada yang tidak hafal. Bahkan disuruh menyebutkan satu (sila) saja kalimatnya berbeda," katanya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan telah memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Perpanjangan PSBB keempat jilid kelima itu dilakukan selama 14 hari ke depan, terhitung sejak Senin (15/6/2020) kemarin.
Penentuan perpanjangan PSBB dilakukan dengan alasan kesadaran masyarakat yang menjalani protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan lainnya baru mencapai 76 persen.
Baca juga: Perpanjangan PSBB Kota Tangerang, Wajib Urus SPKM hingga Sanksi Diperketat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.