Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Online Jakarta 2020, Anak Usia 6 Tahun Boleh Daftar Masuk SD

Kompas.com - 16/06/2020, 12:17 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak berusia 6 tahun pada 1 Juli 2020 bisa daftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 untuk jenjang sekolah dasar (SD) di DKI Jakarta.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.

Berdasarkan SK tersebut, calon peserta didik baru (CPDB) yang mengikuti PPDB SD harus memenuhi persyaratan usia:

  • berusia 7-12 tahun pada 1 Juli 2020; atau
  • berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2020 dapat mendaftar.

Baca juga: Usia Jadi Salah Satu Pertimbangan Jalur Zonasi PPDB Jakarta, Ini Penjelasan Disdik DKI

Syarat lainnya, CPDB harus memiliki akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dan memiliki nomor induk kependudukan yang tercatat dalam kartu keluarga (KK).

Pemprov DKI Jakarta nantinya akan menyeleksi CPDB bila jumlah pendaftar melebihi kuota jalur-jalur PPDB.

Salah satu hal yang dipertimbangkan dalam proses seleksi adalah usia.

Dalam proses seleksi berdasarkan usia, panitia PPDB akan mengurutkan CPDB dari usia tertua ke usia termuda.

Baca juga: Ini Syarat dan Ketentuan Lengkap Jalur Afirmasi PPDB DKI 2020

Pendaftaran PPDB SD di Jakarta telah dimulai pada Senin (15/6/2020) kemarin.

Berikut waktu pendaftaran PPDB SD di Jakarta:

  • Jalur inklusi: 15-16 Juni 2020
  • Jalur afirmasi: 15-16 Juni 2020 (untuk anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19); 19-20 Juni dan 22 Juni 2020 (untuk anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, pengemudi Jak Lingko, dan terdaftar dalam DTKS)
  • Jalur perpindahan orangtua dan anak guru: 15 Juni-3 Juli 2020
  • Jalur zonasi berbasis kelurahan: 25-27 Juni 2020
  • Jalur zonasi berbasis provinsi dan luar Jakarta: 1-3 Juli 2020

Pendaftaran PPDB ini dilakukan secara online melalui situs web ppdb.jakarta.go.id.

Orangtua/wali CPDB bisa memilih jalur yang sesuai saat mengakses situs web tersebut, kemudian pilih menu daftar, login sesuai akun yang didapat, pilih pendaftaran mandiri, pilih sekolah tujuan.

Baca juga: Pemprov DKI Buka Jalur Inklusi PPDB 2020 untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Ini Ketentuan Lengkapnya...

Adapun ketentuan soal anak usia 6 tahun bisa daftar PPDB ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Syarat usia untuk PPDB SD diatur dalam Pasal 5 Permendikbud tersebut. Ketentuannya:

  1. Persyaratan CPDB kelas 1 SD berusia 7-12 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
  2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7-12 tahun.
  3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun, yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) pada 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi CPDB yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat
  4. istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com