Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Online Jakarta 2020, Ada Jalur untuk Peraih Kejuaraan Olahraga hingga Seni

Kompas.com - 16/06/2020, 15:04 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka jalur khusus bagi siswa-siswi yang memiliki prestasi non-akademik pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.

Jalur tersebut adalah jalur prestasi non-akademik.

Jalur ini diperuntukkan bagi siswa-siswi yang meraih prestasi di berbagai bidang kejuaraan yang diselenggarakan pemerintah atau induk organisasi yang resmi, mulai dari bidang olahraga, seni, budaya, keagamaan, sains dan teknologi, pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), dan pasukan pengibar bendera (paskibra).

Baca juga: Jalur Zonasi PPDB Jakarta Dibuka untuk SD, SMP, SMA, Ini Ketentuannya

Berikut ketentuan lengkap PPDB jalur prestasi non-akademik:

Ketentuan

1. Calon peserta didik baru (CPDB) yang dapat mengikuti jalur prestasi non-akademik:

  • Warga Jakarta, dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019
  • Warga luar Jakarta
  • Berprestasi

2. PPDB jalur prestasi non-akademik dilaksanakan pada jenjang SMP, SMA, dan SMK.

Baca juga: PPDB Online Jakarta 2020, Anak Usia 6 Tahun Boleh Daftar Masuk SD

Persyaratan

  1. Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2020 untuk jenjang SMP; berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2020 untuk jenjang SMA dan SMK.
  2. Memiliki akta kelahiran/surat keterangan lahir.
  3. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang tercatat dalam KK.
  4. Memiliki ijazah SD/SDLB/MI atau buku rapor lengkap paket A atau SKYBS untuk jenjang SMP.
  5. Memiliki ijazah SMP/SMPLB/MTs atau buku rapor lengkap paket B atau SKYBS untuk jenjang SMA dan SMK.
  6. Memiliki prestasi sebagai berikut:
    • CPDB yang berasal dari sekolah di Jakarta: juara 1, 2, 3 tingkat internasional, nasional, Provinsi DKI Jakarta, kota/kabupaten di Jakarta untuk jenjang SMP; juara 1, 2, 3 tingkat internasional, nasional, atau Provinsi DKI Jakarta untuk jenjang SMA/SMK.
    • CPDB yang berasal dari sekolah di luar Jakarta: juara 1, 2, 3 tingkat internasional atau nasional.
    • CPDB yang mendapatkan prestasi kejuaraan/perlombaan yang diselenggarakan di bidang olahraga/seni/budaya/keagamaan/sains dan teknologi/pramuka/PMR/paskibra yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau induk organisasi yang resmi.
    • Prestasi dan kejuaraan diperoleh CPDB dua tahun terakhir pada pendidikan sebelumnya.
    • Kejuaraan yang dimaksud bukan merupakan eksebisi.

Baca juga: Ini Syarat dan Ketentuan Lengkap Jalur Afirmasi PPDB DKI 2020

Pendaftaran

CPDB atau orangtua/wali mendaftar secara online melalui situs web ppdb.jakarta.go.id dan mengunggah hasil pindai atau foto dokumen otentik yang menjadi syarat pendaftaran berupa:

  • Sertifikat atau piagam kejuaraan
  • Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali CPDB bermeterai Rp 6.000.

Berikut jadwal pendaftarannya:

  • Pendaftaran, verifikasi dokumen, pilih sekolah: 15-16 Juni 2020
  • Seleksi: 15-16 Juni 2020
  • Pengumuman: 16 Juni 2020, pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 17-18 Juni 2020

Pelaksanaan

  1. CPDB hanya dapat memilih tiga sekolah tujuan untuk jenjang SMP; tiga peminatan/kompetensi keahlian untuk jenjang SMA/SMK.
  2. Jika CPDB tidak diterima di sekolah tujuan, maka CPDB dapat memilih sekolah lain selama masa pendaftaran jalur prestasi masih tersedia.
  3. Kuota yang disediakan adalah 5 persen dari daya tampung kedua, terdiri dari: 30 persen untuk kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Dinas Pendidikan DKI Jakarta; dan 70 persen untuk kejuaraan di bidang olahraga/seni/budaya/keagamaan/sains dan teknologi/pramuka/PMR/paskibra yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau induk organisasi yang resmi.
  4. Proses seleksi dan pengumuman hasil seleksi dilakukan dengan sistem daring.

Baca juga: Pemprov DKI Buka Jalur Inklusi PPDB 2020 untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Ini Ketentuan Lengkapnya...

Seleksi

  1. Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan:
    1. jenjang kejuaraan tertinggi;
    2. peringkat kejuaraan;
    3. kategori kejuaraan, diutamakan kejuaraan perorangan;
    4. rerata nilai rapor SD/MI kelas 4, 5, dan 6 semester 1 yang telah divalidasi dikali nilai akreditasi sekolah bagi CPDB SMP;
    5. rerata nilai rapor SMP/MTs kelas 7, 8, dan 9 semester 1 yang telah divalidasi dikali nilai akreditasi sekolah bagi CPDB SMA/SMK;
    6. usia dengan urutan usia lebih tua ke usia lebih muda.
  2. Lulus dari Satuan Pendidikan jenjang pendidikan sebelumnya.

Baca juga: Ada Jalur Perpindahan Orangtua dalam PPDB DKI, Bagaimana Syarat dan Ketentuannya?

Pengumuman dan lapor diri

  1. Pengumuman dilakukan secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  2. CPDB yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id.
  3. CPDB yang sudah melakukan lapor diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lain.
  4. CPDB yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri pada sekolah tujuan, dinyatakan mengundurkan diri dan dapat mengikuti proses PPDB Jalur lainnya.
  5. Bagi sekolah yang kuota jalur prestasinya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB jalur zonasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Denda Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Lokbin Pasar Minggu Berlaku Pekan Ini

Denda Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Lokbin Pasar Minggu Berlaku Pekan Ini

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Gelar Razia, Sasar PO dan Bus yang Masa Berlaku Uji Kir Habis

Pemkot Tangsel Bakal Gelar Razia, Sasar PO dan Bus yang Masa Berlaku Uji Kir Habis

Megapolitan
Tak Ada Calon Wali Kota Jalur Independen pada Pilkada Kota Bogor

Tak Ada Calon Wali Kota Jalur Independen pada Pilkada Kota Bogor

Megapolitan
Pelabuhan Tanjung Priok hingga Jalan Raya Clincing Masih Macet Total, Didominasi Truk Besar

Pelabuhan Tanjung Priok hingga Jalan Raya Clincing Masih Macet Total, Didominasi Truk Besar

Megapolitan
PAN Kota Bogor Sibuk Cari Kawan Koalisi Pengusung Dedie Rachim pada Pilkada 2024

PAN Kota Bogor Sibuk Cari Kawan Koalisi Pengusung Dedie Rachim pada Pilkada 2024

Megapolitan
Bawaslu Evaluasi Perekrutan Panwascam Jelang Pilkada DKI 2024, Ganti Anggota yang Bekerja Buruk

Bawaslu Evaluasi Perekrutan Panwascam Jelang Pilkada DKI 2024, Ganti Anggota yang Bekerja Buruk

Megapolitan
Warga Diberi Waktu 4,5 Jam untuk Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Diberi Waktu 4,5 Jam untuk Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
159 Warga Terciduk Buang Sampah Lewati Batas Waktu di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

159 Warga Terciduk Buang Sampah Lewati Batas Waktu di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
PAN Kota Bogor Siap Bangun Koalisi Besar, Usung Dedie Rachim Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor

PAN Kota Bogor Siap Bangun Koalisi Besar, Usung Dedie Rachim Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Dharma Pongrekun Kumpulkan 749.298 Dukungan Maju Cagub Independen DKI Jakarta

Dharma Pongrekun Kumpulkan 749.298 Dukungan Maju Cagub Independen DKI Jakarta

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang...

Titik Terang Kasus Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang...

Megapolitan
Kesal Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Saya Pernah Hampir Diseruduk

Kesal Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Saya Pernah Hampir Diseruduk

Megapolitan
Trotoar Matraman Kini, Lebih Banyak Digunakan Pengendara Motor dibanding Pejalan Kaki

Trotoar Matraman Kini, Lebih Banyak Digunakan Pengendara Motor dibanding Pejalan Kaki

Megapolitan
Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta karena Tak Laku-laku

Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta karena Tak Laku-laku

Megapolitan
Berkaca dari Pilpres, Bawaslu DKI Evaluasi Perekrutan Panwascam Pilkada 2024

Berkaca dari Pilpres, Bawaslu DKI Evaluasi Perekrutan Panwascam Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com