Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abu Rara Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara, Istrinya Dituntut 12 Tahun

Kompas.com - 16/06/2020, 16:49 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham Wiranto, yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut 16 tahun penjara.

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Fitri Diana alias Fitri Adriana (istri Abu Rara) dituntut 12 tahun penjara dan Samsudin alias Abu Basilah dituntut 7 tahun penjara.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan, pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dilakukan pada sidang Kamis (11/6/2020).

"Sidang pembacaan tuntutan terhadap perkara penusukan terhadap Bapak Wiranto telah dibacakan pada hari Kamis, 11 Juni 2020, dengan tuntutan kepada masing-masing terdakwa, pertama Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun," kata Eko dalam keterangan resmi, Selasa (16/6/2020).

"Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana selama 12 tahun dan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah selama 7 tahun," sambung Eko.

Baca juga: Saksi: Abu Rara Penusuk Wiranto Sempat Berontak Saat Ditangkap Polisi

Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan pada Wiranto pada 10 Oktober 2019.

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan, Abu Rara sempat khawatir dan merasa dirinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), setelah polisi menangkap anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Bekasi, Abu Zee pada September 2019.

Abu Rara awalnya mengira anggota Densus 88 menaiki helikopter untuk menangkap dirinya karena dia sudah berbaiat pada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"Terdakwa ketakutan dan merasakan dirinya sudah masuk dalam daftar pencarian orang oleh aparat kepolisian maka tidak lama lagi terdakwa juga akan tetap berdakwah akan dianggap hidup sia-sia jika tidak melakukan perlawanan maupun melakukan amaliah jihad berupa penyerangan maupun perlawanan," kata jaksa Herry di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020).

Baca juga: Di Persidangan, Abu Rara Minta Maaf karena Lukai Ajudan Wiranto

Herry mengatakan, pada 9 Oktober 2019 pukul 15.00 WIB, istri Abu Rara, Fitria Diana yang berada di kontrakan mengaku bahwa ia mendengar suara helikopter.

Mereka berpikir polisi akan menangkap Abu Rara. Hal itu membuat terdakwa menyuruh istrinya mematikan ponsel, kemudian mengajak istri dan anaknya, RA (12) menuju Alun-alun Menes untuk mencari tahu tujuan kedatangan helikopter itu.

Saat mengetahui bahwa keesokan harinya ada kunjungan Menko Polhukam yang saat itu dijabat Wiranto, Abu Rara mengajak istri dan anaknya merencanakan penyerangan terhadap Wiranto.

Abu Rara sempat membuat status pamitan di WhatsApp, lalu menghubungi saksi Ummu Faruq untuk memberitahukan bahwa dirinya akan melakukan amaliyah menyerang Wiranto.

Pada Kamis 10 Oktober 2019 sekitar pukul 05.00 WIB, Abu Rara memimpin baiat istri dan anaknya dalam rangka mempersiapkan amaliyah, kemudian memberikan mereka masing-masing satu pisau kunai untuk penyerangan.

"Sebelum berangkat, terdakwa berpesan kepada istri dan anaknya agar nanti di Alun-alun Menes tidak bertegur sapa, seolah-olah tidak saling kenal. Jangan dekat, tapi jangan jauh-jauh juga," ujar Herry.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com