Sidang tuntutan dua terdakwa penyerang air keras berjenis asam sulfat kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan pekan lalu menjadi sorotan.
Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya satu tahun terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis memunculkan banyak reaksi publik.
Salah satunya soal faktor ketidaksengajaan yang dilakukan Rahmat selaku eksekutor penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Alasan jaksa menuntut rendah hukuman terhadap Rahmat ini menjadi bulan-bulanan warga karena dinilai tidak masuk akal.
Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Salahkan Penanganan Medis sehingga Mata Novel Baswedan Rusak
Pada Senin (15/6/2020), giliran terdakwa yang membacakan pembelaan (pleidoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Pembelaan terdakwa Rahmat Kadir dibacakan seluruhnya oleh kuasa hukum. Di dalam materi pembelaan, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan Rahmat dari semua dakwaan.
Baca juga: Kuasa Hukum Penyerang Novel Baswedan Sebut Penyiraman Air Keras Tidak Terencana, Ini Alasannya...
Bahkan, meski terdakwa telah mengakui perbuatannya, kuasa hukum meminta Rahmat untuk dibebaskan dari tahanan dan mendapat pembersihan nama baik.
Kuasa hukum berpendapat, ada beberapa unsur yang tak terbukti berdasarkan fakta persidangan.
Baca selengkapnya di sini.
Foto sejumlah makam terletak di pinggir jalan sebuah gang viral di media sosial.
Dalam foto yang diunggah akun Twitter @ardibhironx pada 13 Juni 2020, terlihat dua makam berada di sisi jalan kecil pada gang yang dipadati rumah penduduk.
Makam yang dibuat berbahan dasar semen dan bata itu berada tepat di depan rumah warga.
Berdasarkan hasil penelusuran Kompas.com, sejumlah makam tersebut berada di kawasan padat penduduk wilayah Kelurahan Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur.
Baca juga: Cerita Makam di Gang Sempit Pisangan Timur Jaktim Dulu dan Kini, hingga Rencana Dipindahkan
Lurah Pisangan Timur M Iqbal membenarkan bahwa makam yang berada di badan jalan gang itu berada di wilayahnya. Iqbal mengatakan bahwa makam-makam tersebut terletak di Jalan Mugeni I, RW 04.
"Iya betul lokasinya di Kelurahan Pisangan Timur, RT 03, RW 04, Jalan Mugeni 1," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/6/2020).