Pelaku terbukti bersalah lantaran berhubungan badan dengan anak usia 14 tahun dan merekam video aksinya.
Di Indonesia, pelaku meminta bantuan A, perempuan berusia sekitar 20 tahun, warga negara Indonesia, untuk dicarikan PSK anak.
"Kemudian tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," kata Yusri.
Saat berkomunikasi, Russ meminta SS untuk datang dengan mengajak teman-temannya. SS lalu mengajak dua temannya berinisial LF dan TR.
"Pelaku merekam video menggunakan HP pelaku dan meminta bantuan salah satu anak untuk memegang HP pelaku, sementara pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri," kata dia Yusri.
"Mereka dijanjikan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2.000.000," tambah Yusri.