JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, memuji langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menunda kegiatan belajar mengajar di gedung sekolah.
Wibi setuju bila proses belajar mengajar masih harus dilakukan secara online.
Pemprov DKI, kata dia, harus benar-benar memastikan Covid-19 mereda sebelum membuka sekolah.
"Apa yang diputuskan oleh Gubernur Anies Baswedan adalah langkah yang tepat, jika perlu sebelum vaksin dari virus ini ditemukan, kegiatan sekolah jangan dilaksanakan," ucap Wibi dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020).
"Ada baiknya kita mengantisipasinya dengan perancangan skema Pendidikan berbasis online yang lebih optimal," lanjutnya.
Baca juga: Tak Izinkan Sekolah Buka Dalam Waktu Dekat, Anies: Daripada Menyesal di Kemudian Hari
Bila sekolah dibuka sekarang, kata Wibi, bukan tidak mungkin sekolah justru menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
"Persyaratan dibukanya kembali pembelajaran di sekolah tidak hanya memperhitungkan aspek keamanan kesehatan, tetapi juga aspek kesiapan teknis dan psikologis," tambah Wibi.
Sebelumnya, Anies mengatakan belum akan membuka sekolah atau mengizinkan belajar mengajar dari gedung sekolah dalam waktu dekat.
Menurut dia, Ibu Kota belum aman dari penyebaran covid-19 terutama untuk anak-anak.
"Kami di DKI baru akan membuka sekolah setelah benar-benar aman. Dan saat ini belum aman untuk anak-anak," ucap Anies di Bundaran HI seperti yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI, Selasa (16/6/2020).
Baca juga: Sekolah di Zona Hijau Dibuka, Mendikbud: Dibutuhkan Izin Orangtua
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebelumnya menyatakan, meski sekolah di zona hijau memenuhi syarat untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka, orangtua memiliki andil dalam pengambilan keputusan.
Nadiem mengatakan, pembukaan sekolah di zona hijau harus memenuhi banyak persyaratan, salah satunya izin orangtua.
"Kita tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum cukup merasa aman untuk ke sekolah," papar Nadiem dalam konferensi video Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (15/6/2020).
Baca juga: Muncul Petisi Tolak Aktivitas Belajar di Sekolah Juli 2020, Orangtua Khawatir Anak Tertular Covid-19
Dengan demikian, lanjut dia, apabila orangtua murid merasa belum aman anaknya belajar di sekolah, maka murid diperkenankan untuk belajar dari rumah.
Syarat pertama sekolah boleh dibuka, lanjut Nadiem, ialah berada pada zona hijau yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Covid-19.
Lalu, dilanjutkan dengan pemberian izin oleh pemerintah daerah (pemda) atau kanwil atau kantor Kemenag.
Setelah itu, satuan pendidikan harus mampu memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka.
Pada tahap akhir, izin orangtua menjadi pertimbangan, yakni apakah orangtua setuju anaknya belajar tatap muka di sekolah atau tidak. Baca juga: Ini Jumlah Siswa Per Kelas Bila Sekolah Memenuhi Syarat Tatap Muka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.