JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta sudah berlangsung.
Tahap pendaftaran secara online sudah dimulai untuk beberapa jalur di jenjang pendidikan, ada pula yang akan dibuka dalam waktu beberapa hari ke depan.
Sebelum mendaftar PPDB, calon peserta didik baru harus memiliki token atau PIN terlebih dahulu.
Baca juga: Dimulai Hari Ini, Simak Cara Aktivasi Akun PPDB Jakarta
Bagaimana cara mendapatkan token PPDB di Jakarta? Simak panduan berikut.
Pengajuan cetak PIN/token
Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah dari Jakarta langsung mengajukan token PPDB, tanpa harus pra-pendaftaran, dengan tahapan sebagai berikut:
- mengakses situs ppdb.jakarta.go.id;
- mengajukan akun dengan cara klik tombol "Pengajuan Akun";
- mengisi formulir secara daring; dan
- mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/token untuk aktivasi.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB Jakarta 2020 Jenjang SMP dan SMA
Aktivasi PIN/token
Aktivasi PIN/token dilakukan dengan setelah calon peserta didik baru/orangtua/wali memiliki PIN/token.
Aktivasi PIN/token dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- mengakses situs ppdb.jakarta.go.id;
- melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol "Aktivasi", input nomor peserta (dari daftar nominasi tetap/DNT untuk PPDB SMP, SMA, dan SMK) dan token;
- mengganti PIN/token dengan password;
- setelah melakukan aktivasi PIN/token, lanjutkan dengan pendaftaran online dengan mengakses ppdb.jakarta.go.id.
Baca juga: PPDB Online Jakarta 2020, Anak Usia 6 Tahun Boleh Daftar Masuk SD
Pengajuan PIN/token untuk calon siswa domisili dan asal sekolah luar Jakarta
Pengajuan cetak PIN/token dengan cara di atas tidak bisa langsung dilakukan oleh calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah di luar Jakarta.
Calon siswa tersebut harus terlebih dahulu melakukan pra-pendaftaran. Pra-pendaftaran dibuka sampai 3 Juli 2020, kecuali Minggu dan hari libur nasional.
Baca juga: PPDB Jakarta, 6 Kategori Calon Siswa Ini Wajib Lakukan Prapendaftaran
Untuk melakukan pra-pendaftaran, siapkan berkas persyaratan berikut dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli:
- akta kelahiran/surat keterangan dari kelurahan;
- kartu keluarga;
- sertifikat akreditasi;
- nilai rapor; dan
- surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
Setelah menyiapkan berkas-berkas persyaratan tersebut, lanjutkan proses pengajuan PIN/token dengan tahapan sebagai berikut:
- mengakses situs ppdb.jakarta.go.id;
- mengajukan akun dengan cara klik tombol "Pengajuan Akun";
- mengisi formulir secara daring;
- mengunggah berkas persyaratan;
- mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token setelah diverifikasi oleh operator;
- lanjutkan dengan aktivasi PIN/token dengan tahapan di atas; dan
- lakukan pendaftaran online.
Catatan:
- Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Jakarta dan asal sekolah luar Jakarta, dokumen yang diunggah adalah sertifikat akreditasi, nilai rapor, dan surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
- Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili luar Jakarta dan asal sekolah di Jakarta, dokumen yang diunggah adalah akta kelahiran/surat keterangan dari kelurahan, kartu keluarga, dan surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.