JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta sudah berlangsung.
Tahap pendaftaran secara online sudah dimulai untuk beberapa jalur di jenjang pendidikan, ada pula yang akan dibuka dalam waktu beberapa hari ke depan.
Sebelum mendaftar PPDB, calon peserta didik baru harus memiliki token atau PIN terlebih dahulu.
Bagaimana cara mendapatkan token PPDB di Jakarta? Simak panduan berikut.
Pengajuan cetak PIN/token
Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah dari Jakarta langsung mengajukan token PPDB, tanpa harus pra-pendaftaran, dengan tahapan sebagai berikut:
Aktivasi PIN/token
Aktivasi PIN/token dilakukan dengan setelah calon peserta didik baru/orangtua/wali memiliki PIN/token.
Aktivasi PIN/token dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pengajuan PIN/token untuk calon siswa domisili dan asal sekolah luar Jakarta
Pengajuan cetak PIN/token dengan cara di atas tidak bisa langsung dilakukan oleh calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah di luar Jakarta.
Calon siswa tersebut harus terlebih dahulu melakukan pra-pendaftaran. Pra-pendaftaran dibuka sampai 3 Juli 2020, kecuali Minggu dan hari libur nasional.
Untuk melakukan pra-pendaftaran, siapkan berkas persyaratan berikut dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli:
Setelah menyiapkan berkas-berkas persyaratan tersebut, lanjutkan proses pengajuan PIN/token dengan tahapan sebagai berikut:
Catatan:
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/17/08425051/simak-cara-mendapatkan-token-ppdb-online-jakarta-2020