Setelah aksi penjambretan viral, polisi melalui Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menyelidiki kasus dengan mengejar pelaku.
Berbekal rekaman dari video yang viral, polisi menyisir lokasi-lokasi sekitar kejadian.
Akhirnya polisi menangkap kedua pelaku di kawasan Jakarta Pusat.
Baca juga: Penjambret di Busway Tamansari Dulu Beredar di Jakpus dan Jaktim, Biasa Beraksi di Jam Macet
"Berbekal dari ciri-ciri yang kami ketahui dari rekaman video tersebut akhirnya tim berhasil tangkap pelaku pada 17 Juni 2020 dini hari dimana para pelaku bersembunyi di daerah Jakarta Pusat," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi melalui live streaming Instagram @polres_jakbar Kamis (18/6/2020).
Belakangan diketahui pekerjaan IBP adalah tukang ojek, sementara JAR adalah montir.
Guna meyakinkan aksinya berjalan mulus, IBP dan JAR sampai mengelilingi jalan Gajah Mada-Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat sebanyak 10 kali.
"Diketahui tersangka sebelum melakukan tindakan tersebut sebelumnya sudah berputar di daerah tersebut sekitar 10 kali," kata Arsya.
Baca juga: Dua Penjambret Ponsel di Tamansari Ditangkap, Salah Satunya Tukang Ojek
Dari hasil tersebut, pelaku melihat situasi dan kondisi untuk beraksi.
Di saat bersamaan, pelaku juga mengamati rute untuk kabur usai melancarkan aksi penjambretan dan juga targetnya.
Apalagi aksi penjambretan dilakukan ketika jalanan sedang padat atau macet. Setelah dirasa aman, baru pelaku melakukan penjambretan pada korban.
Saat diinterogasi, JAR dan IBP mengaku kerap melakukan aksinya di sekitar wilayah Jakarta Timur dan Pusat.
"Berdasarkan keterangan, pelaku sudah sering sekali melakukan tindak pidana penjambretan ini akan tetapi lokasinya berpindah-pindah beberapa dilakukan di Jakarta Pusat maupun di Jakarta Timur," kata Arsya.
Namun, saat melakukan aksinya di Jakarta Barat IBP dan JAR tertangkap.
Selain beraksi lintas wilayah, modus yang dilakukan di tiap wilayah juga sama, yakni mengincar korban di saat jalanan macet.
"Pelaku selalu melakukan berdua dan melaksanakan tindakan tersebut di jam-jam macet. Karena mereka menilai kemungkinan korban mengejar kecil," kata Arsya.
Setelah ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni HP milik korban, satu buah helm berwarna abu-abu, helm berwarna hitam, sendal, sepatu, dan sweater.
Kini kedua pelaku sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.