BEKASI, KOMPAS.com - Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan shalat Jumat bergelombang berdasarkan nomor telepon selular di masa transisi menuju era kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.
Surat Edaran nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 itu diteken Ketua DMI Jusuf Kalla dan disebar pada Selasa (16/6/2020).
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menilai, shalat Jumat lebih efektif hanya dilakukan satu gelombang selama kapasitas di masjid cukup.
“Sepanjang kapasitas masjid dengan jaga jarak dapat dilakukan satu kali ibadah saya kira lebih efektif satu kali ibadah. Sepanjang kapasitas masjid cukup dilakukan satu kali ibadah saya kira lebih efektif satu kali ibadah,” ujar Rahmat di Bekasi, Jumat (19/6/2020).
Baca juga: DMI Atur Shalat Jumat 2 Gelombang Berdasarkan Ganjil Genap Nomor Ponsel
Ia mengatakan, tak masalah shalat jamaah satu gelombang. Paling penting adalah para jemaah mengikuti aturan shalat sesuai aturan protokol pencegahan Covid-19.
Mulai dari pakai masker saat beribadah hingga jaga jarak 1 meter antarjamaah.
“Sepanjang kapasitasnya masih dalam koridor area masjid menurut saya tidak ada masalah, yang tidak boleh itu aktivitas umum di jalan raya. Itu tidak boleh dan tidak perlu sampai 2 meter sebetulnya physical distancing, 1 meter cukup, yang paling utama itu masker itu yang utama,” kata Rahmat.
Ia mengaku, belum mendapat surat edaran dari DMI pusat terkait shalat dua gelombang.
Baca juga: Para Pedagang Pasar Gembrong Tidak Patuhi Aturan Ganjil Genap
Namun, ia menyerahkan keputusan shalat dua gelombang ke masing-masing pengurus masjid yang menggelar ibadah shalat Jumat.
“Berita itu sudah tersosialisasi ke masyarakat dan masyarakat sudah menyesuaikan. Tentunya DMI sudah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia Pusat artinya itu sudah menjadi keputusan lembaga dan keputusan umat,” tutur dia.
Sebelumnya, DMI mengatur pelaksanaan shalat Jumat bergelombang secara bergiliran berdasarkan tanggal jatuhnya hari Jumat dan angka akhir nomor telepon selular umat Muslim yang akan melaksanakan shalat.
Apabila Shalat Jumat jatuh pada tanggal ganjil, umat Muslim yang memiliki angka akhir nomor telepon ganjil bakal melaksanakan shalat pada pukul 12.00 atau gelombang pertama.
Baca juga: Ini Protokol Lengkap Belajar di Sekolah Versi Pemkot Bekasi
Sementara umat Muslim yang nomor telepon ponselnya angka genap dipersilakan shalat di gelombang kedua atau pada pukul 13.00.
Begitu pula sebaliknya, apabila pelaksanaan Shalat Jumat jatuh pada tanggal genap, maka umat Muslim dengan angka akhir nomor telepon genap yang akan shalat gelombang pertama.
Sedangkan nomor telepon dengan angka ganjil shalat Jumat pada gelombang kedua.
Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruquthni mengatakan, aturan ini untuk menjawab kebingungan para takmir masjir masjid. Usulan aturan itu, kata dia, datang dari Ketua Umum DMI Jusuf Kalla.
"Untuk menyelamatkan jemaah dari risiko yang berbahaya, maka Pak JK memikirkan lebih detail lagi. Itu saja," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.