Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Pengendara Kendaraan Bermotor Masuk Jalur Sepeda Didenda Rp 500.000

Kompas.com - 19/06/2020, 12:11 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.

Aturan tersebut mengacu pada Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi telah menempatkan traffic cone sebagai marka pembatas jalur sepeda dan kendaraan bermotor.

"Kendaraan lain tidak boleh melalui jalur sepeda itu. Kalau kendaraan lain masuk jalur sepeda selama jalur tersebut ada markanya, maka akan melanggar marka," kata Sambodo saat dihubungi, Jumat (19/6/2020).

Baca juga: Polisi Imbau Pesepeda Tidak Keluar Jalur Sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin

Sementara itu, sanksi denda juga dapat dikenakan kepada pesepeda yang melintas di jalur kendaraan bermotor.

Mereka dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000 atau kurungan penjara selama 15 hari.

Sambodo menyampaikan, pesepeda yang melintas di luar jalur dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lainnya.

"Kalau pesepeda tidak menggunakan jalurnya, padahal dia sudah disiapkan jalurnya, tapi dia menggunakan jalur kendaraan lainnya, tentu itu akan membahayakan juga," ujar Sambodo.

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui tentang Jalur Sepeda di Jakarta Selama PSBB Transisi

Oleh karena itu, Sambodo mengimbau para pesepeda memanfaatkan jalur yang telah disediakan selama jam operasional tersebut guna menghindari kecelakaan lalu lintas.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta menyiapkan jalur sepeda sementara (pop-up bike lane) sepanjang 14 kilometer di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin untuk kedua arahnya.

Jalur khusus pesepeda tersebut mengambil jalur kendaraan bermotor dan membatasinya menggunakan traffic cone.

Traffic cone pembatas jalur pesepeda dan kendaraan bermotor akan dipinggirkan di luar waktu operasional.

Adapun, jam operasional jalur sepeda adalah pukul 06.00-08.00 dan 16.00-18.00 pada Senin sampai Jumat.

Sementara itu, jalur pesepeda dioperasikan mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-19.00 pada Sabtu dan Minggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com