JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama M. Zaenal mengatakan, pelaku penusukan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Pekojan, Serda Saputra yang terjadi pada Minggu (21/6/2020) malam, adalah prajurit Marinir dari TNI AL.
"Menyikapi pemberitaan yang beredar di media, tentang peristiwa yang mengakibatkan meninggalnya prajurit TNI AD di daerah Tambora, Jakarta Barat, tanggal 22 Juni 2020, disampaikan bahwa terduga pelaku sudah ditangkap. Dan benar, yang bersangkutan adalah prajurit marinir TNI AL," kata Zaenal dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6/2020).
Baca juga: Sedang Bertugas, Anggota Babinsa Tewas Tertusuk di Hotel Tempat Isolasi Mandiri
Kini oknum prajurit tersebut sudah ditangkap oleh polisi militer dan masih menjalani penyelidikan.
"Saat ini sedang dilaksanakan proses penyelidikan di Polisi Militer," kata Zaenal.
Sebelumnya, Serda Saputra anggota Babinsa Tambora dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0503 Jakarta Barat tewas usai mengalami luka tusuk oleh orang yang tidak dikenal.
Baca juga: Tersangka Pelaku Penusukan Anggota Babinsa di Tambora Ditangkap
Serda Saputra tertusuk saat menjalankan pengamanan lokasi karantina bagi pekerja migran yang baru kembali ke Indonesia di Hotel Mercure Batavia, Tambora.
"Yang bersangkutan sedang bertugas melaksanakan pengamanan karantina mandiri terhadap pekerja migran yang baru kembali dari luar negeri," kata Dandim 0503 JB Kol (Kav) Valian Wicaksono.
Saat sedang berjaga, Serda Saputra mendengar ada keributan di lingkungan hotel.
Korban kemudian menghampiri lokasi dan bermakud hendak melerai orang-orang yang terlibat keributan. Serda Saputra justru ditusuk.
Petugas keamanan lain yang ada di lokasi berusaha membawa Serda Saputra ke rumah sakit terdekat. Namun nyawanya tidak tertolong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.