JAKARTA, KOMPAS.com - Para terdakwa dalam kasus penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sudah menerima vonis dari majelis hakim.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Masrizal dalam sidang putusan vonis yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).
Ketiga terdakwa masing-masing divonis berbeda. Mereka bertiga adalah Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Adriana yang juga istri Abu Rara, dan Samsudin alias Abu Basilah.
Berikut hasil putusan pengadilan terhadap Abu Rara dkk dan fakta-fakta lainnya.
Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Barat, Ketua Majelis Hakim Masrizal membacakan vonis di depan para terdakwa.
Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Sosok Abu Rara dan Motifnya Menusuk Wiranto
Namun, karena masih dalam masa pandemi Covid-19, para terdakwa menjalani sidang secara daring melalui konferensi video.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun. Menetapkan masa penetapan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).
Abu Rara terbukti bersalah karena melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 6 Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Sementara untuk Diana alias Fitri Adriana yang juga istri Abu Rara divonis aembilan tahun penjaran dan Samsudin alias Abu Basilah divonis lima tahun penjara.
Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (11/6/2020), ketiga terdakwa dituntut belasan tahun penjara.
Baca juga: Kompensasi Dikabulkan Hakim, Wiranto Akan Dapat Rp 37 Juta karena Jadi Korban Penusukan
Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut 16 tahun penjara sedangkan Fitri Diana alias Fitri Adriana (istri Abu Rara) dituntut 12 tahun penjara dan Samsudin alias Abu Basilah dituntut 7 tahun penjara dalam sidang tuntutan pada Kamis (11/6/2020).
"Sidang pembacaan tuntutan terhadap perkara penusukan terhadap Bapak Wiranto telah dibacakan pada hari Kamis, 11 Juni 2020, dengan tuntutan kepada masing-masing terdakwa, pertama, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun," kata Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto dalam keterangan resmi, Selasa (16/6/2020).
"Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana selama 12 tahun dan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah selama 7 tahun," sambung Eko.
Oleh karena itu, vonis yang diberikan kepada Abu Rara cs lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Usai mendengar putusan majelis hakim ketua, para terdakwa menerimanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.