Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/06/2020, 08:46 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para terdakwa dalam kasus penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sudah menerima vonis dari majelis hakim.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Masrizal dalam sidang putusan vonis yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).

Ketiga terdakwa masing-masing divonis berbeda. Mereka bertiga adalah Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Adriana yang juga istri Abu Rara, dan Samsudin alias Abu Basilah.

Berikut hasil putusan pengadilan terhadap Abu Rara dkk dan fakta-fakta lainnya.

Vonis para terdakwa

Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Barat, Ketua Majelis Hakim Masrizal membacakan vonis di depan para terdakwa.

Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Sosok Abu Rara dan Motifnya Menusuk Wiranto

Namun, karena masih dalam masa pandemi Covid-19, para terdakwa menjalani sidang secara daring melalui konferensi video.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun. Menetapkan masa penetapan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).

Abu Rara terbukti bersalah karena melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 6 Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Sementara untuk Diana alias Fitri Adriana yang juga istri Abu Rara divonis aembilan tahun penjaran dan Samsudin alias Abu Basilah divonis lima tahun penjara.

Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (11/6/2020), ketiga terdakwa dituntut belasan tahun penjara.

Baca juga: Kompensasi Dikabulkan Hakim, Wiranto Akan Dapat Rp 37 Juta karena Jadi Korban Penusukan

Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut 16 tahun penjara sedangkan Fitri Diana alias Fitri Adriana (istri Abu Rara) dituntut 12 tahun penjara dan Samsudin alias Abu Basilah dituntut 7 tahun penjara dalam sidang tuntutan pada Kamis (11/6/2020).

"Sidang pembacaan tuntutan terhadap perkara penusukan terhadap Bapak Wiranto telah dibacakan pada hari Kamis, 11 Juni 2020, dengan tuntutan kepada masing-masing terdakwa, pertama, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun," kata Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto dalam keterangan resmi, Selasa (16/6/2020).

"Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana selama 12 tahun dan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah selama 7 tahun," sambung Eko.

Oleh karena itu, vonis yang diberikan kepada Abu Rara cs lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Tidak ajukan banding

Usai mendengar putusan majelis hakim ketua, para terdakwa menerimanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tiba di Mapolda Metro, Perempuan Pemeran Film Dewasa Mengaku Siap Diperiksa Polisi

Tiba di Mapolda Metro, Perempuan Pemeran Film Dewasa Mengaku Siap Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Benarkan Adanya Pungli Sopir Truk di Babelan, Pelakunya Sudah Ditangkap

Polisi Benarkan Adanya Pungli Sopir Truk di Babelan, Pelakunya Sudah Ditangkap

Megapolitan
Akui Kaesang Belum Berpengalaman, PSI Depok Tetap Dukung Dia Jadi Ketum

Akui Kaesang Belum Berpengalaman, PSI Depok Tetap Dukung Dia Jadi Ketum

Megapolitan
Dua Kali Mangkir, Selebgram Pemeran Film Dewasa di Jaksel Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini

Dua Kali Mangkir, Selebgram Pemeran Film Dewasa di Jaksel Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini

Megapolitan
Pabrik Cokelat di Tangerang Kebakaran, Saat Ini Masih Proses Pendinginan

Pabrik Cokelat di Tangerang Kebakaran, Saat Ini Masih Proses Pendinginan

Megapolitan
Kebakaran Rumah Kosong di Ragunan Diduga karena Korsleting

Kebakaran Rumah Kosong di Ragunan Diduga karena Korsleting

Megapolitan
Mengenang Sejarah Pasar Lama Tangerang yang Sempat Alami Kebakaran

Mengenang Sejarah Pasar Lama Tangerang yang Sempat Alami Kebakaran

Megapolitan
Curiga Anaknya Sengaja Bakar Rumah, Sarmini: Sebelum Kejadian, Dia Tanya 'Surat Tanah Aman, Kan?'

Curiga Anaknya Sengaja Bakar Rumah, Sarmini: Sebelum Kejadian, Dia Tanya "Surat Tanah Aman, Kan?"

Megapolitan
Kebakaran di Ragunan, Seorang Nenek Dievakuasi karena Tak Kuat Menghirup Asap

Kebakaran di Ragunan, Seorang Nenek Dievakuasi karena Tak Kuat Menghirup Asap

Megapolitan
Tangis Nenek Sarmini Lihat Rumahnya Diduga Dibakar Anak Sendiri...

Tangis Nenek Sarmini Lihat Rumahnya Diduga Dibakar Anak Sendiri...

Megapolitan
Resmi Masuk PSI, Benarkah Jalan Kaesang Semakin Terbuka Jadi Cawalkot Depok?

Resmi Masuk PSI, Benarkah Jalan Kaesang Semakin Terbuka Jadi Cawalkot Depok?

Megapolitan
Bawa Parang dan Stik Golf Diduga untuk Tawuran, 12 Remaja Ditangkap di Jakbar

Bawa Parang dan Stik Golf Diduga untuk Tawuran, 12 Remaja Ditangkap di Jakbar

Megapolitan
Pagi Ini, Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat untuk Kelompok Sensitif

Pagi Ini, Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat untuk Kelompok Sensitif

Megapolitan
Alarm Bahaya buat Orangtua, Muncikari Intai Anak-anak ke Dalam Prostitusi 'Online' lewat Media Sosial

Alarm Bahaya buat Orangtua, Muncikari Intai Anak-anak ke Dalam Prostitusi "Online" lewat Media Sosial

Megapolitan
Waspada, Pencurian Motor di Bangka Jaksel Tak Lagi Malam Hari, tapi Waktu Subuh

Waspada, Pencurian Motor di Bangka Jaksel Tak Lagi Malam Hari, tapi Waktu Subuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com