TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintahan Kota Tangerang Selatan menyebutkan, masih banyak ditemukan pelanggaran atas aturan pembatas sosial berskala besar (PSBB) di masyarakat.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan bahwa hingga Sabtu (28/6/2020), angka kepatuhan masyarakat terhadap aturan PSBB baru mencapai 78 persen.
"Baru 78 persen, harapan kita 90 persen," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (28/6/2020).
Baca juga: Lakukan Evaluasi Malam Ini, Pemkot Tangsel Akan Putuskan Status PSBB Senin Besok
Menurut Benyamin, selama dua pekan pelaksanaan PSBB jilid kelima, penggunaan masker dan jaga jarak fisik (physical distancing) menjadi dua pelanggaran yang paling banyak ditemukan.
"Yang masih banyak pelanggaran itu penggunaan masker yang belum baik. Kemudian jaga jarak masih ditemukan pelanggaran-pelangaran," ungkapnya.
Dia berharap agar masyarakat bisa semakin mematuhi aturan PSBB dan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Nekat Beroperasi dan Terjaring Razia PSBB Tangsel, PSK: Kami Bisa Enggak Makan
Sehingga, penyebaran virus Corona dapat dicegah sekaligus menekan angka kasus positif Covid-19 di Tangerang Selatan.
"Protokol kesehatan ini menjadi modal untuk (menuju) New Normal. Jadi terlepas nantinya PSBB hilang atau tidak itu harus tetap dilaksanakan dan ditingkatkan," tuturnya.
Untuk diketahui, Pemkot Tangerang Selatan akan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan PSBB jilid kelima yang akan berakhir pada Minggu (28/6/2020) malam.
Baca juga: Satpol PP Tangsel Razia Hotel dan Tempat Karaoke, 22 Orang Terjaring
Hasil evaluasi dan keputusan diperpanjang atau tidaknya PSBB Tangerang Selatan akan diumumkan Senin (29/6/2020) besok.
"Tunggu evaluasi, kan jam 24.00 berakhirnya, (kemudian) dibuatkan dulu (surat) Kepwalnya kalau akan ada perpanjangan. Besok insya Allah selesai," ungkapnya.
Menurut Benyamin, angka penambahan kasus positif Covid-19 dan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan PSBB menjadi dua hal yang akan dievaluasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.