Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Tangerang Ingin Tidak Pakai Istilah PSBB

Kompas.com - 29/06/2020, 16:27 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang menginginkan adanya istilah baru pengganti pembatasan sosial berskala besar di wilayah Tangerang Raya.

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, Pemkot Tangerang saat ini sudah berhasil menurunkan angka penularan Covid-19 di wilayahnya dan mulai membuka aktivitas publik lainnya.

"Nggak diberhentikan (PSBB) sebenarnya, kita secara berproses tadinya kita usulkan kota Tangerang itu (memiliki istilah) 'aman bersama', kan kita sudah buat aplikasi aman bersama, agar masyarakat berangsur-angsur dalam tataran new normal," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/6/2020).

Baca juga: Gubernur Banten Resmi Keluarkan SK Perpanjangan PSBB Kota Tangerang

Arief mengatakan, saat ini Rt (effective reproduction number) atau angka penambahan kasus yang terjadi setelah berbagai intervensi di Kota Tangerang sudah di bawah angka 1.

Itulah sebabnya, kata dia, saat ini tidak tepat menggunakan PSBB dan masyarakat di Kota Tangerang sudah mulai sadar akan pentingnya kesehatan.

"Iya (bukan PSBB lagi), karena Rt-nya sudah di bawah 1, kita melihat juga membudayakan masyarakat melalui protokol ini," kata Arief.

Adapun keputusan perpanjangan PSBB di Kota Tangerang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.171-Huk/2020 tentang perpanjangan tahap kelima PSBB di wilayah Kabupaten Tengerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

Baca juga: Zona Merah Covid-19 di Kota Tangerang Kini Tinggal 10 RW

SK yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidini Halim pada Minggu (28/6/2020), tersebut memuat enam keputusan.

Pertama menetapkan perpanjangan tahap kelima PSBB di wilayah Tangerang Raya untuk percepatan penanganan Covid-19.

Kedua, perpanjangan tahap kelima tersebut akan berlangsung selama 14 hari yang dimulai 29 Juni sampai dengan 12 Juli 2020.

"Dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis SK tersebut.

Ketiga mewajibkan pemerintah tiga wilayah di Tangerang Raya untuk wajib melaksanakan PSBB dan mendorong masyarakat melakukan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

Keempat, waktu penetapan perpanjangan PSBB ditetapkan oleh pimpinan masing-masing wilayah di Tangerang Raya.

Kelima, waktu dimulai dan lamanya operasional check point juga dilimpahkan oleh pimpinan masing-masing wilayah di Tangerang Raya.

"Keenam, keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com