Susan menyebutkan, Kepgub tersebut memiliki cacat hukum karena hanya mendasarkan kepada tiga undang-undang yaitu Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ia mengatakan, ketiga UU tersebut tampaknya dipilih Anies Baswedan karena sesuai dengan kepentingannya sebagai gubernur Jakarta.
Baca juga: MA Menangkan Anies soal Gugatan Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H
"Padahal di dalam pengaturan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, ada undang-undang spesifik yang mengatur hal ini, yaitu UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Kenapa UU tersebut tidak dijadikan dasar oleh Anies?" tanya Susan.
Pemberian izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi di Pantai Ancol, lanjut Susan, hanya akan memperkuat praktik komersialisasi kawasan pesisir di Teluk Jakarta yang tidak sejalan dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomot 1 Tahun 2014 dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2010.
"Kawasan pantai, pesisir, dan perairan adalah milik seluruh warga negara Indonesia. Siapapun berhak untuk mengakses. Pemberian izin ini akan memaksa orang yang mau masuk dan mengakses kawasan ini harus membayar. Inilah praktik komersialisasi yang harus dilawan," ujar dia.
Susan menambahkan, pemberian izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi jelas-jelas akan mendorong kerusakan kawasan perairan Ancol.
Langgar janji kampanye
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Manuara Siahaan, juga mengkritik Anies.
Menurut Manuara, keputusan tersebut melanggar janji kampanye Anies sendiri.
"Itu melanggar janji kampanyenya. Ini menyangkut moral, janji itu menyangkut moral, komitmen. Integritas seseorang itu kan diukur dari sebuah janji," ucap Manuara, Senin kemarin.
Ia menilai Anies tidak konsisten dalam mengeluarkan pernyataan dan janjinya kepada rakyat.
"Jadi pertama, penyelenggara pemerintahan itu harus konsisten. Kedua, akuntabilitas kebijakan publik itu yang utama. Jadi jangan keluarkan kebijakan-kebijakan tidak dipertanggungjawabkan," kata dia.
Politisi PDI-P itu menyebutkan, saat ini memang belum ada peraturan resmi yang melarang reklamasi di Jakarta. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang di DKI hingga kini pun belum disahkan.
Karena telah mengizinkan adanya reklamasi, Wakil Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Justin Adrian meminta agar Anies dan pengembang proyek reklamasi kawasan Ancol membangun 4.000 unit rusun untuk nelayan.
Di dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 disebutkan bahwa pengembang wajib menyerahkan lima persen atau sekitar enam hektar lahan dari luas kotor daerah yang berhasil diperluas.
Baca juga: Reklamasi Kawasan Ancol, Anies dan Pengembang Diminta Bangun 4.000 Rusun Nelayan