"Wilayah Jakarta Utara masih terdapat ribuan warga Jakarta yang hidup di rumah tidak layak dan lingkungan yang tidak sehat. Oleh karena itu, menurut kami akan lebih baik apabila lahan 6 hektar tersebut digunakan untuk membangun permukiman nelayan," ucap Justin.
Kawasan permukiman nelayan, kata dia, bisa berupa kompleks terpadu yang di dalamnya terdapat unit rusun, pasar, sekolah, dan puskesmas.
"Agar penggunaan lahan lebih efisien, maka permukiman tersebut sebaiknya berupa rumah susun (rusun). Kami perkirakan, di lahan 6 hektar bisa dibangun setidaknya 4.000 unit rusun. Dengan asumsi tiap tower memiliki 16 lantai dan luas unit rusun 50 meter persegi," kata dia.
Agar tidak membebani APBD, lanjut Justin, Anies dapat memerintahkan agar pihak pengembang menyisihkan keuntungannya untuk membangun rusun nelayan.
Caranya, Anies bisa memanfaatkan klausul "kontribusi tambahan" yang terdapat di dalam Kepgub 237 Tahun 2020 diktum keempat huruf b angka 3 yang berbunyi "Kewajiban tambahan yang akan ditetapkan oleh Gubernur".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.