JAKARTA, KOMPAS.com - Minimarket Indomaret sudah memberhentikan pengiriman kantong plastik sekali pakai ke beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
"Tidak ada, tidak kami kirimkan lagi ke toko. Dan kami melarang," kata Managing Director PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Wiwiek Yusuf saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).
Baca juga: APPBI Sebut Sanksi Pencabutan Izin dalam Kebijakan Larangan Plastik Membebani Pengusaha
Selain Jakarta, Yusuf mengatakan sudah ada 10 daerah lainnya yang diberhentikan stok pengiriman kantong plastik.
"Di Indonesia secara ada 10 daerah kabupaten/kota/provinsi yang menerapkan larangan. Di tempat-tempat tersebut kami tidak menyediakan kantong plastik kresek, termasuk DKI Jakarta," kata Yusuf.
Sebelum meniadakan kantong plastik, pihak Indomaret terlebih dahulu melakukan sosialisasi baik melalui spanduk atau saat membayar belanjaan di kasir.
Baca juga: Penggunaan Kantong Plastik Kini Dilarang, Pedagang Bisa Jual Kantong Ramah Lingkungan
Nantinya, pelanggan yang hendak berbelanja diminta untuk membawa kantong belanja sendiri.
Bila tidak membawa, disediakan juga tas berbahan dasar kain yang dapat dibeli oleh pelanggan.
"Kami biasanya 1-2 bulan sebelumnya memberikan poster informasi mengenai Perda pelarangan dan sekaligus memberikan promosi potongan untuk pembelian tas ramah lingkungan Termasuk tim toko sudah kami berikan petunjuk untuk dapat sosialisasi ke pelanggan," kata Yusuf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.