DEPOK, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Depok melonggarkan kembali pembatasan dalam fase PSBB Proporsional yang telah diperpanjang ke tahap 2 sejak 2 Juli 2020 lalu.
Sebagai informasi, Kota Depok menyandang kewaspadaan level 3 (zona kuning, cukup berat) dalam PSBB Proporsional sejak pertama berlaku 5 Juni 2020 silam.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengizinkan kembali beroperasinya sebagian aktivitas sosial dan ekonomi warga yang tadinya tidak diizinkan pada PSBB Proporsional tahap 1.
Akan tetapi, beberapa aktivitas publik baru dibuka secara terbatas dengan pembatasan kapasitas.
“Posyandu, wisata alam, bioskop (boleh beroperasi) dengan kapasitas maksimal 30 persen. Pertemuan keagamaan (boleh dihelat) dengan peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan,” ujar Idris melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Sabtu (4/7/2020).
Baca juga: [UPDATE] Grafik Covid-19 4 Juli di Depok: 10 Kasus Baru, 2 PDP Meninggal
“Salon/barbershop, seminar/workshop/bimtek/diklat dengan kapasitas maksimal 30 orang,” imbuh dia.
Selain itu, ujian masuk perguruan tinggi negeri juga boleh dilangsungkan.
Mulai besok, Minggu (5/7/2020), kampus Universitas Indonesia di Depok menjadi salah satu lokasi pelaksanaan ujian tulis berbasis komputer (UTBK) 2020.
Selain itu, Pemkot Depok juga berencana mengoperasikan kembali ojek online untuk angkutan penumpang.
Jika pihak aplikator dapat memenuhi sejumlah syarat yang diminta pemerintah, maka ojek online di Depok dapat kembali mengangkut penumpang pada Selasa (7/7/2020) mendatang.
Baca juga: Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang di Kelurahan Zona Merah Depok
“Seluruh aktivitas tersebut dilaksanakan dengan pengaturan dan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Untuk itu kepada para pihak yang berkepentingan, sebelum dimulainya aktvitas agar berkoordinasi aktif dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok,” jelas Idris.
“Kegiatan baru dapat dimulai jika seluruh protokol, sarana dan prasarana sudah terpenuhi, dan jika dalam pelaksnaannya terdapat ketidaksesuaian dengan protokol maka akan dilakukan penindakan berupa sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Data terbaru per hari ini, total laporan kasus Covid-19 di Depok genap 800 kasus, dengan 564 pasien dinyatakan pulih, sedangkan 34 lainnya wafat, sehingga tersisa 202 pasien positif Covid-19 yang saat ini masih dirawat.
Namun, di balik itu, kematian pasien dalam pengawasan (PDP) terus menanjak hingga 118 kasus per hari ini, setara 3,5 kali lipat kematian pasien positif Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.