4. Sanggup menyiapkan sistem yang dapat mengubah kendaraan yang semula roda 2 menjadi roda 4 apabila tujuan penumpang merupakan zona merah.
5. Sanggup menyiapkan pelindung rambut (haircap) bagi pengguna ojek online.
6. Sanggup menyiapkan checkpoint kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer dan pengukur suhu.
Kemudian, hasil pemeriksaan dapat ditampilkan dalam aplikasi.
Baca juga: Ojek Online di Depok Belum Bisa Angkut Penumpang di 5 RW Ini karena Masih Zona Merah
Ketentuan untuk mitra pengemudi ojek online
1. Dalam keadaan sehat, dan tidak terdaftar sebagai pasien positif Covid-19 ataupun orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP).
2. Sanggup menerapkan protokol kesehatan (menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang dan hand sanitizer).
3. Sanggup menggunakan pembatas antara pengemudi dan penumpang
4. Sanggup menggunakan helm dan membersihkannya dengan disinfektan
5. Sanggup menyediakan pelindung rambut (haircap) bagi pengguna ojek serta sanggup membersihkan motor dengan disinfektan
6. Sanggup beroperasi pada area yang diperbolehkan (di luar zona merah)
Dadang menyatakan, ada sanksi bagi pihak-pihak yang ketahuan melanggar ketentuan dalam pakta integritas ini.
"Sanksinya ada di peraturan wali kota. Kami bisa memberikan teguran lisan, tertulis, dan terus beberapa tahapan sampai dengan suspend. Bagi aplikator juga seperti itu, akan kami atur," ungkap dia kepada wartawan, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.