3. Tidak mabuk
Sigit mengatakan, aksi perusakan dan pemukulan anggota PJPL LH dilakukan anggota PPSU dalam keadaan tidak mabuk alias sadar.
Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihaknya tak menemukan botol minuman keras.
Anggota PPSU juga dalam keadaan sadar saat diminta keterangan oleh anggota Polsek Mampang.
4. Lapor polisi
Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Mampang melaporkan ke polisi atas perusakan dan pemukulan anggotanya.
Saat ini, kasus dalam penyelidikan Polsek Mampang.
Pihak polisi telah melakukan visum kepada tiga anggota PJPL LH yang kena pukul.
Baca juga: Anggota PPSU Rusak Kantor Satpel LH Mampang Prapatan, Polisi: Salah Paham Saja
Sigit mengatakan, aksi perusakan dan pemukulan anggota PJPL berawal dari kesalahpahaman antara anggota PPSU dan PJPL.
Anggota PPSU mengira anggota PJPL merekam kegiatan mereka di Kantor Kelurahan Bangka.
Anggota PPSU takut videonya diunggah dan viral di media sosial. Namun, setelah polisi melakukan pemeriksaan handphone anggota PJPL, tak ditemukan video yang disangkakan oleh petugas PPSU.
"Salah paham saja," kata Sigit.
5. Dipecat
Dua petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dipecat akibat melakukan aksi perusakan Kantor Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) dan pemukulan anggota Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP)
Sementara, empat orang anggota PPSU lainnya diberikan Surat Peringatan (SP) 2.
Demikian keterangan Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/7/2020) sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.