TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satu pelaku pemerkosa gadis berinisial OR (16) di kawasan Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang yang tertangkap merupakan anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Muharam Wibisono mengatakan, pelaku berinisial R merupakan satu-satunya pelaku pemerkosaan yang masih di bawah 17 tahun.
Namun, Muharam belum dapat mengungkap berapa usia dari tersangka R tersebut.
"Usianya di atas 10 tahun tapi bawah 17 ya. Tapi yang pasti di bawah umur, yang terakhir kami amankan ini. Kalau yang lainnya memang dewasa," ujar Muharam ketika ditemui wartawan, Kamis (9/7/2020) di Kampung Margajaya, Tangerang Selatan.
Baca juga: Polisi Tangkap 8 Pemerkosa Remaja yang Dicekoki Pil Hexymer di Tangerang
Muharam mengatakan bahwa R ditangkap di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Saat ini, pihaknya masih melakukan meminta keterangan tersangka R terkait keterlibatannya dalam kasus pemerkosaan yang menewaskan OR.
Dengan ditangkapnya R, delapan pelaku pemerkosaan terhadap OR usai memberikannya pil hexymer atau eksimer sudah ditangkap seluruhnya.
Setelah pelaku bernama Dori juga ditangkap di kawasan Sumedang, Jawa Barat, Senin (22/6/2020).
Baca juga: Bukan Pil Hexymer, Remaja Korban Pemerkosaan di Tangerang Tewas karena Infeksi Berat
"Sudah semua, keseluruhan dari delapan pelakunya sudah diamankan dan juga hasil resmi dari keterangan tim forensik, dari lab resmi juga sudah keluar," ujar Muharam kepada wartawan, Kamis (9/7/2020) di Kampung Margajaya, Tangerang Selatan.
Sebelumnya, seorang anak di bawah umur di Pagedangan menjadi korban pemerkosaan oleh tujuh orang pria. Korban setelah kejadian itu sempat sakit dan dirawat hingga akhirnya meninggal dunia.
Kapolsek Pagedangan AKP Efri mengatakan peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka bernama Fikri Fadhilah lewat media sosial.
Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran.
Suatu ketika, Fikri membujuk rayu korban yang masih berusia di bawah umur untuk mau berhubungan badan dengan dirinya.
Baca juga: Kisah Anak Tukang AC Berprestasi tapi Gagal PPDB Tangerang, Dipaksa Cari Sekolah Swasta
"Pada hari Sabtu, 18 April 2020 sekitar jam 01.00 WIB, tersangka 1 menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata Efri.
Di lokasi tersebut, sudah ada tersangka lain, yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.
"Kemudian, korban meminta pil kuning ( hexymer) sebelum melakukan persetubuhan dan juga meminta uang Rp 100.000 per orang untuk bisa menyetubuhinya," ucap Efri.
Sudirman lantas pergi mencari pil hexymer itu dan kembali setelah 20 menit kemudian. Ia membeli tiga butir hexymer dalam waktu tersebut.
Baca juga: 5 Pengajar Positif Covid-19, Penghuni Pesantren di Tangerang Jalani Isolasi Mandiri
Lalu, tersangka lainnya bernama Fikri Fadhilah langsung mencekoki korban dengan tiga butir hexymer sekaligus.
Korban kemudian kehilangan kesadaran. Momen itulah yang dimanfaatkan para tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran.
Setelah menyetubuhi korban, masing-masing dari mereka memberikan uang Rp 100.000.
"Akibat kejadian tersebut, korban sakit dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke Rumah Sakit khusus jiwa Darma Graha Serpong," ujar Efri.
Pada 9 Juni 2020 lalu, keluarga mengambil paksa korban dari rumah sakit. Namun, pada 11 Juni 2020 korban meninggal dunia
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, kematian korban bukan disebabkan oleh pil hexymer yang diberikan pelaku saat melancarkan aksinya.
Melainkan, infeksi berat di bagian mulut rahim korban akibat pemerkosaan secara bergiliran yang dilakukan oleh pelaku.
Dari hasil keterangan para pelaku, diketahui aksi pemerkosaan tersebut terjadi dua kali pada tanggal 10 dan 18 April 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.