Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Reklamasi Ancol Belum Kuat Dasar Hukumnya

Kompas.com - 10/07/2020, 22:12 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini belum menyerahkan revisi Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta.

Padahal raperda tersebut menjadi dasar hukum rencana tata ruang di Jakarta, termasuk reklamasi.

"Untuk tahun ini, perda RDTR dan perda RTRW itu kan belum kita bahas, belum masuk. Ada yang sudah masuk, tapi masih administrasi doang. Naskah lengkapnya mungkin masih (di Pemprov DKI) karena Bapemperda belum mendapat mandat untuk membahasnya," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/7/2020).

Baca juga: Wagub Minta Perluasan Ancol Tak Diartikan Reklamasi untuk Kawasan Komersial

Menurut Pantas, raperda tersebut masuk perda prioritas yang seharusnya dibahas oleh DPRD DKI pada tahun ini.

Namun, bahan baku atau dokumennya justru tak kunjung diserahkan oleh eksekutif.

Pantas menjelaskan, sebelumnya di akhir periode DPRD pada tahun 2019 revisi raperda itu sempat dimasukkan, tetapi belum ada proses apa pun yang dilalui.

"Nah ganti periode dewan Bapemperda berganti, maka dari awal kita sudah sampaikan diperbarui. Paling tidak dicetak ulang lah, karena belum ada proses. Kemudian yang menyerahkan ke Bapemperda kan itu paripurna sampai sekarang paripurna itu ya belum terjadi," jelas Pantas.

Hingga saat ini Ia mengaku masih menunggu Pemprov DKI Jakarta untuk menyerahkan revisi raperda tersebut agar dapat dibahas.

Baca juga: Klarifikasi Pemprov DKI: Perluasan Ancol Dilakukan di Pulau L

"Posisi kita menunggu karena ini imisiatif dari eksekutif. Kita menunggu bahan yang diberikan eksekutif saja. Kemarin kita kumpulkan untuk mendesak itu, sekda juga hadir. Salah satu poinnya adalah percepatan pengajuan naskahnya," tambah dia.

Pada 2017, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut dua raperda tentang reklamasi, yaitu Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Dua raperda itu sedianya dibahas di DPRD DKI.

Setelah dicabut dan diperbaiki DKI, nasib kedua raperda itu tak terdengar lagi.

Hingga baru-baru ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.

Di dalam kepgub tersebut, Anies menyebutkan bahwa yang dilakukan di Ancol dan Dufan adalah perluasan kawasan.

Baca juga: Reklamasi Ancol Disebut Perluasan Kawasan, Politisi PDI-P: Gubernur Ini Kadang Bersilat Lidah...

Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com