JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Syarif meminta karyawan PT Transjakarta yang belum dibayarkan upah lembur nasional, untuk melayangkan somasi terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Hal ini untuk menanggapi aduan sejumlah karyawan PT Transjakarta yang menyebutkan bahwa upah lembur nasional mereka belum dibayarkan sejak tahun 2015 hingga 2018.
Padahal para karyawan tersebut pun sudah melapor ke Lembaga Kerja Sama (LKS) atau forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan.
"Saya minta mereka melakukan secara tertulis melakukan somasi kepada pihak TJ karena kan menurut pengakuan mereka sudah ada keputusan dari tripartit adalah untuk segera membayar. Tapi keputusan itu diabaikan karena itu saya minta somasi dulu nanti kita tengahi," kata Syarif saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/7/2020).
Baca juga: Upah Lembur Tak Dibayar, Sejumlah Pegawai Transjakarta Mengadu ke DPRD DKI
Menurut Syarif, ada empat karyawan yang mengadu kepadanya. Namun selain mereka, ada ratusan karyawan yang juga mengalami hal serupa.
"Itu contoh dari beberapa perwakilan menuntut seperti itu tapi sebetulnya masih ada ratusan yang tidak berani menyuarakan," tuturnya.
Sekretaris Komisi D DPRD DKI ini pun heran mengapa PT Transjakarta tidak membayar upah lembur ratusan karyawan.
Padahal PT Transjakarta merupakan BUMD bahkan berstatus perseroan terbatas (PT).
"Orang sudah PT kok walaupun belum Tbk. Transjakarta itu sudah PT loh sudah mandiri. Artinya alasan itu mengada ada. Untuk itu saya bilang somasi dulu tembusan ke DPRD nanti kita mediasi," tambah Syarif.
Baca juga: Waktu Operasional Uji Coba Bus Listrik Transjakarta Diperpanjang Jadi 12 Jam
Sebelumnya, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan bersama sejumlah karyawan PT Transjakarta mengadu ke Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta pada Selasa hari ini.
Pengaduan ini terkait tidak dibayarkannya upah lembur hari libur nasional oleh PT Transjakarta sejak tahun 2015 hingga 2018.
"Jadi ada karyawan yang sedang menuntut pembayaran upah lembur hari libur nasional yang belum dibayarkan oleh PT Transjakarta kepada pekerjanya sejak 2015 sampai 2018," ucap Tigor.
Bahkan Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Timur telah mengeluarkan anjuran supaya Transjakarta membayarkan upah tersebut.
"Itu sejak bulan April 2020 di keluarkan Sudin Naker Jaktim. Tapi sampai sekarang Transjakarta sudah lewat waktu ini, sudah menolak dan tidak membayar anjuran itu. Ini sudah lewat waktu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.