Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Ada Kejanggalan, Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan Berharap Hakim Adil

Kompas.com - 16/07/2020, 09:42 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan akan menjalani sidang dengan agenda vonis pada, Kamis (16/7/2020) pagi ini.

Sidang putusan tersebut diagendakan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada pukul 10.00 WIB.

Tim kuasa hukum Novel Baswedan melalui keterangan resmi memberikan tanggapan mengenai dua terdakwa.

Baca juga: Divonis Hari Ini, Begini Perjalanan Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Mereka menilai ada kejanggalan jelang persidangan vonis kasus Novel Baswedan.

Salah satu kejanggalan yang menjadi perhatian tim kuasa hukum Novel ada di posisi pengadil, dalam hal ini kejaksaan.

"Jaksa yang harusnya menjadi representasi kepentingan korban terlihat berpihak pada pelaku kejahatan. Kesimpulan ini dapat diambil pada saat proses pemeriksaan saksi korban, Novel Baswedan. Pertanyaan yang diutarakan oleh Jaksa terkesan menyudutkan Novel. Bahkan tuntutan Jaksa juga mengikis rasa keadilan korban itu sendiri," kata salah satu tim advokasi Kurnia Ramadhana, Kamis.

Bahkan, tim kuasa hukum Novel menilai tuntutan yang dikeluarkan pihak kejaksaan terhadap terdakwa, yakni 1 tahun, dinilai belum adil.

Baca juga: Rekam Jejak Jaksa yang Tuntut Penyerang Novel Baswedan Dihukum 1 Tahun Penjara

"Kejaksaan dalam mendakwa dan menuntut tidak bertindak atas nama individu melainkan kelembagaan. Pemilihan penuntut umum dan rencana penuntutan (rentut) jelas merupakan tindakan kelembagaan. Oleh karena itu segala tindakan penuntutan di persidangan termasuk menuntut rendah dan lebih bersikap sebagai pembela terdakwa adalah perintah kelembagaan," ujar Kurnia.

Karena itu, tim advokasi berharap majelis hakim dapat menghukum kedua terdakwa seberat-beratnya dan memberi putusan yang seadil-adilnya.

"Majelis Hakim harus benar-benar memahami bahwa Indonesia menganut sistem pembuktian negatief wettelijk bewijstheorie yang memiliki pengertian bahwa dasar pembuktian dilakukan menurut keyakinan hakim (beyond reasonable doubt) dengan didasarkan pada dua alat bukti (Pasal 183 jo Pasal 184 KUHAP)," kata Kurnia.

Sebaliknya, bila majelis hakim belum yakin dengan segala bukti yang ada dalam perkara ini maka dua terdakwa semestinya dibebaskan.

Baca juga: Rekam Jejak Hakim yang Akan Menjatuhkan Vonis dalam Sidang Kasus Novel Baswedan

"Untuk itu, jika Hakim tidak yakin dan terdapat ketidaksesuaian antara alat bukti dengan fakta kejadian maka dua terdakwa tersebut semestinya dibebaskan," kata Kurnia.

Sebelumnya, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Sementara itu, Rahmat dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.

Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny yang merupakan polisi aktif itu menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel yang dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com