Irwan mengatakan apabila memang harus dipastikan bebas dari Covid-19, semestinya para penumpang juga harus mengikuti rapid test sebelum berangkat.
"Karena bukan cuman kita aja yang harusnya di-rapid test, penumpangnya juga harus di-rapid test itu kan," tutur dia.
Terkait kewajiban rapid test pemerintah Provinsi Banten berencana akan menanggung pelaksanaan rapid test untuk pengemudi ojol.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan Pemprov Banten sudah merancang izin mengangkut penumpang untuk ojol termasuk program tes Covid-19 untuk pengemudi menggunakan rapid test secara gratis.
"Kita provinsi sudah rancang program termasuk rapid test untuk para ojol. Kita sudah siapkan gratis," ujar Wahidin Halim.
Baca juga: Pemprov Banten Akan Tanggung Biaya Rapid Test Pengemudi Ojol
Wahidin Halim menjelaskan pelaksanaan kegiatan rapid test untuk pengemudi ojol saat ini masih disusun bersama kepala daerah di Tangerang Raya untuk menghitung jumlah ojol yang akan dilakukan rapid test.
Dia juga menjelaskan ada kemungkinan akan dilakukan lebih dari rapid test, yakni swab test untuk memenuhi target tracing Provinsi Banten di Tangerang Raya.
"Malah perlu kita sudah bicarakan rapid test tetapi swab ke pak Jaki dan pak Arief (Bupati dan Wali Kota) tadi, karena kita memang kekurangan target swab," tutur Wahidin Halim.
Meski sudah mengizinkan kembali mengangkut penumpang, Arief berencana akan menerapkan sanksi bagi ojol yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
Arief menjelaskan akan berkoordinasi dengan operator untuk memberikan sanksi tidak bisa menggunakan kembali aplikasi mereka apabila terjadi pelanggaran aturan yang berlaku.
Baca juga: Ojek Online di Tangerang Bisa Angkut Penumpang, Ini Syaratnya...
"Kalau yang tidak mematuhi kita stop, kita laporkan ke operator, komitmennya protokol Kesehatan harus diutamakan," kata Arief.
Adapun sebelumnya Dinas Perhubungan Provinsi Banten sudah mengeluarkan surat terkait izin mengangkut penumpang untuk ojek online.
Dalam surat bernomor 55/1760-Dishub.04/2020 tersebut ditulis angkutan roda dua berbasis aplikasi bisa digunakan untuk pengangkutan barang dan penumpang dengan beragam ketentuan.
Ada enam ketentuan yang tertulis, yakni:
Pertama, perusahaan aplikasi diminta menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu.