Sementara Anjani dalam pemeriksaannya mengaku lelah dan mengantuk dalam mengendari mobil sebelum terjadinya kecelakaan.
"Lelah, ngantuk. Katanya dia beberapa hari dikejar deadline mau paparan kerjaan hari (Kamis) ini di kantornya," ucap Agus.
Kini, Anjani pun sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kecelakaan maut itu.
Dia dikenakan pasal Pasal 310 Ayat 4 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal itu menyebutkan kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah enam tahun penjara dan denda Rp 12.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.