Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Denda Pelanggaran PSBB di Jakarta Capai Rp 1,355 Miliar

Kompas.com - 18/07/2020, 07:37 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mengumumkan hingga saat ini jumlah denda pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota mencapai Rp 1,355 miliar.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, sanksi tersebut diberikan kepada warga yang tak menggunakan masker dengan maksimal denda sebesar Rp 250.000.

Selain itu, denda pada pertokoan dan restoran di mal yang tak menaati protokol kesehatan dengan maksimal denda sebesar Rp 25 juta.

"Kemudian beberapa hari lalu kami berikan sanksi kepada restoran di mal-mal yang melebihi kapasitas 50 persen pengunjung. Sudah lebih dari Rp 1,355 miliar uang yang terkumpul dari sanksi-sanksi unit kegiatan yang melanggar," kata Ariza di Pasar Tebet, Jaksel, Jumat (17/7/2020), seperti dikutip Antara.

Baca juga: Pengusaha Memaklumi Penundaan Pembukaan Bioskop di Jakarta

Ariza menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tak mencari uang dalam penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar PSBB tersebut.

Pemprov DKI juga belum pernah memidanakan pelanggar PSBB.

"Sejauh ini belum ada, ke depan ini sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami minta kerja samanya seluruh masyarakat," tuturnya.

Ketentuan memberikan sanksi denda kepada pelanggar PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang ditekan sejak 30 April 2020.

Dalam Pergub 41 Tahun 2020 itu, masyarakat diwajibkan menjalani protokol dengan menggunakan masker, rutin cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak antar-sesama, serta menerapkan kapasitas maksimal 50 persen bagi pengelola gedung hingga mal.

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Jakarta hingga PSBB Transisi Diperpanjang

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin menjelaskan, pelanggaran paling banyak adalah orang yang tidak memakai masker. Jumlahnya mencapai 27.000 pelanggar.

"27.000 itu, kita sudah kenakan pemberian sanksi berupa denda ada 1.824 orang. Kemudian untuk sanksi kerja sosial, yaitu melakukan aktivitas membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte itu lebih kurang 25.180 orang. Untuk jumlah pelanggaran masker terbayar Rp 330.910.000," ujar Ariffin.

Untuk penindakan pada restoran, tempat hiburan, atau fasilitas umum lainnya yang tidak mengikuti protokol kesehatan, denda yang disetorkan adalah Rp 201,6 juta.

Baca juga: Positivity Rate Jakarta Lewati Angka Batasan WHO, Anies Bilang karena Tes Makin Banyak

Kemudian, denda akibat tempat-tempat hiburan, industri pariwisata yang berdasarkan ketentuan Pergub 51/2020 ini masuk kelompok jenis usaha yang belum boleh beraktivitas, seperti panti pijat, sauna, karaoke, diskotek, bar, dan sebagainya, adalah sebanyak Rp 115.500.000.

"Dalam kenyataannya, mereka mencoba sembunyi-sembunyi untuk melakukan aktivitas tertutup. Tapi, kami melakukan pemantauan dan kami dapatkan beberapa yang beraktivitas dan kami lakukan penindakan, itu jumlah pengenaan sanksi yang sudah dibayarkan sebanyak Rp 115,5 juta," ucapnya.

"Total keseluruhan denda dalam PSBB yang didapatkan tersebut adalah sejak tanggal 5 Juni sampai dengan 16 Juli kemarin. Sehingga total keseluruhan dari 5 Juni, itu belum kita hitung dari PSBB ya. Kalau yang untuk PSBB masa transisi 5 Juni-16 Juli, lebih dari Rp 655.000.000," tutur Arifin.

Saat ini PSBB masa transisi fase 1 diperpanjang untuk 14 hari lagi terhitung mulai tanggal 17 Juli 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com