JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, ada dua jenis masa berlaku Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) selama masa relaksasi yang diberikan di tengah pandemi Covid-19.
Bagi PUMK yang mengikuti ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Usaha Mikro dan Kecil akan diberikan IUMK dengan masa berlaku lima tahun.
"Sedangkan untuk lokasi usaha PUMK yang kegiatan usahanya berada di sub zona yang tidak sesuai dengan Perda Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR) dan tidak memiliki surat rekomendasi dari perangkat daerah, maka dapat diberikan IUMK dengan masa berlaku satu tahun," kata Benni dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Beri Relaksasi Izin Usaha bagi Pelaku UMK
Jika masa berlaku IUMK telah habis, perizinan akan ditinjau kembali pada tahun berikutnya. Benny berharap relaksasi perizinan IUMK dapat membantu pelaku UMK bangkit dari keterpurukan selama pandemi Covid-19.
Pasalnya, sejumlah pelaku UMK mengalami penurunan omset penjualan, menghentikan aktivitas produksi, hingga terpaksa merumahkan para karyawan.
"Ada banyak manfaat yang diperoleh pelaku usaha dengan memiliki izin yakni usaha Anda memiliki legalitas atau payung hukum yang sah, lebih mudah dalam hal pengajuan pembiayaan perbankan untuk perkembangan usaha," ujar Benni.
"Kemudian meningkatkan kredibilitas usaha di mata pelanggan dan memudahkan untuk mengikuti promosi melalui pameran yang diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta," lanjutnya.
Seperti diketahui, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memberikan percepatan layanan perizinan dan non-perizinan serta memberikan relaksasi IUMK kepada PUMK.
Percepatan layanan itu diberikan dengan mendatangi langsung lokasi usaha yang memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).
Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, tercatat 84.388 PUMK belum memiliki IUMK.
Selama proses relaksasi, alur pelayanan akan lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin dan simplifikasi persyaratan perzinan.
Saat proses pengajuan IUMK, pemohon hanya diminta menunjukan kartu identitas dan petugas AJIB akan mengambil foto pemohon dan foto tempat usaha.
Kemudian, petugas akan menginput data pemohon di sistem perizinan IUMK Pemprov DKI Jakarta. Kemudian, Kepala Unit Pelaksana PMPTSP kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui atau ditolak permohonan IUMK tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.