Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Depok yang Cabuli Putri Bungsu Pernah Dipenjara karena Perkosa Anak Sulung

Kompas.com - 21/07/2020, 19:10 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pria 51 tahun di Depok, Jawa Barat, yang kini jadi tersangka pencabulan terhadap anak bungsu dan telah dibekuk polisi rupanya berstatus residivis. Pria itu sudah pernah dipenjara karena perbuatan yang sama, yakni pencabulan, terhadap putri sulungnya.

"Diketahui pelaku punya track record yang sama. Pelaku pernah dihukum dengan peristiwa dengan korban anggota keluarga yang lain," kata Azis kepada wartawan, Selasa (21/7/2020) sore.

Status residivis itu diakui pula oleh tersangka. Ia mengaku, pencabulan pertamanya terhadap putri sulungnya itu sudah terjadi lama.

Baca juga: Buron Hampir Setahun, Ayah di Depok yang Perkosa Anaknya Ditangkap

"Dulu pernah tapi itu dulu tahun 2002. Itu kena 4 tahun (penjara). Tuntutannya 4,5 tahun," kata pria itu kepada wartawan, Selasa.

Status residivis tersangka itu membuat Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait gerah sebab pria itu bisa buron nyaris setahun.

Dia diketahui kabur sejak istrinya melaporkannya ke polisi pada 5 Oktober 2019. Sejak itu, kasusnya menggantung hingga akhirnya pria itu ditangkap polisi di sekitar Grand Depok City.

Komnas PA pekan lalu sampai menyambangi Polres Metro Depok bersama istri tersangka selaku ibu korban sekaligus pelapor, untuk menanyakan tindak lanjut laporan tersebut.

Arist berujar, seharusnya polisi bertindak cepat meringkus tersangka karena bukan baru kali ini mencabuli anak kandungnya.

"Yang jelas, terduga inikan residivis dan di dalam undang-undang, residivis (pencabulan) itu bisa dihukum 15 tahun, seumur hidup, atau bahkan dikebiri karena melakukan tindakan kejahatan seksual yang sama dan pernah dihukum," ujar Arist pekan lalu.

"Dia juga bisa ditambahkan sepertiga dari hukumannya karena dia orangtua kandung. Karena ancaman yang cukup berat maka tidak ada alasan untuk polisi tidak segera menangkap itu. Ada yang mau kami tanyakan ada alasan apa," kata dia saat itu.

 

Baca juga: Pemerkosa Anak Kandung Ditangkap Setelah Buron Hampir Setahun, Pelaku Ganti-ganti Identitas

Soal hukuman tambahan kepada pria itu karena tersangka sudah pernah mencabuli anaknya yang lain dan pernah dipenjara, Azis belum bicara banyak.

Ia hanya mengamini bahwa tersangka bakal diancam hukuman lebih lama karena ia merupakan orangtua yang mencabuli anak kandungnya sendiri.

"Karena anak itu harusnya di bawah pengawasan orangtua. Tetapi, jika dari pengawas sendiri yang melakukan kejahatan tersebut, maka hukumannya ditambah sepertiga," ujar Azis.

"Tambahan hukuman yang lain lagi mungkin akan kami sampaikan kepada jaksa penuntut umum," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com