TANGERANG, KOMPAS.com - Perjalanan orang di masa kebiasaan baru atau new normal memiliki syarat yang dinilai cukup rumit untuk sebagian orang.
Salah satu contohnya adalah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi keluar-masuknya orang ke wilayah DKI Jakarta.
Dampaknya, penerbangan di bandara yang diberlakukan SIKM seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma sepi penumpang.
Saat ini SIKM sudah dihapus oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatt Febri Toga Simatupang mengatakan Pemerintah DKI Jakarta secara lisan sudah tidak memberlakukan SIKM per tanggal 14 Juli yang lalu.
Baca juga: SIKM Resmi Dihapus di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma
"Mereka secara lisan sudah pamit, 14 Juli sudah resmi tidak ada syarat SIKM di Bandara Soekarno-Hatta," kata Febri.
Setelah dihapusnya syarat SIKM, kini penumpang bisa terbang hanya dengan tambahan satu dokumen perjalanan.
"Tambahan satu saja, yaitu surat rapid test non-reaktif," ujar dia.
Febri mengatakan jika saat penerbangan normal, penumpang diwajibkan membawa dua dokumen perjalanan yaitu tiket dan identitas diri.
Sedangkan di masa pandemi Covid-19, sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020, disyaratkan penumpang harus melakukan tes Covid-19, bisa dengan swab test atau rapid test.
Baca juga: Ada Penyesuaian Jadwal, KA Bandara Soekarno-Hatta Lakukan 48 Perjalanan
Untuk Health Alert Card (HAC) atau kartu kewaspadaan kesehatan bukanlah syarat perjalanan melainkan dokumen yang diisi untuk data setelah perjalanan.
"Jadi penumpang bisa mengisi saat perjalanan atau saat tiba di tempat tujuan," kata dia.
Febri mengatakan pihak Pemprov DKI Jakarta masih belum memberikan informasi terkait dengan persyaratan baru keluar masuk Jakarta yakni Corona Likelihood Metric (CLM).
Namun secara prinsip, tutur Febri, Bandara Soekarno-Hatta mendukung setiap kegiatan pencegahan penularan Covid-19.
"Secara prinsip kami mendukung dan siap bekerja sama dengan instansi-instansi untuk penanganan Covid-19 ini," turur Febri.
Baca juga: Kendalikan Covid-19, Anies Ingin 80 Persen Warga Jakarta Isi CLM
Dia juga mengatakan siap kembali mendukung apabila CLM membutuhkan fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta.
Adapun sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus SIKM bagi pengendara atau warga yang hendak keluar masuk wilayah Ibu Kota di tengah pandemi virus corona alias Covid-19 per Selasa (14/7/2020).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sebagai gantinya, warga wajib mengisi formulir Corona Likelihood Metric (CLM) yang bisa diakses jarak jauh.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.