Para mahasiswa tersebut tidak bekerja sendiri dalam mengedarkan ganja. Ada empat orang lainnya yang juga ditangkap polis.
Satu orang alumni salah satu kampus swasta yang sama berinisial AYH. Tiga lainnya, yaitu sekuriti minimarket di Tangerang Selatan berinisial DW, karyawan swasta di Ciledug berinisial AVH, dan tukang ojek berinisial AS.
“Jadi beredar dari peredaran dari salah satu perguruan tinggi, di sini ada tiga oknum mahasiswa yang masih aktif dan satu alumni dari perguruan tinggi tersebut dan yang lainnya ada tukang ojek dan karyawan swasta,” kata Choiron.
II merupakan mahasiswa semester 8 di kampus swasta tersebut. II adalah pemasok ganja untuk dua pengedar ganja lainnya yang juga masih berstatus mahasiswa aktif.
Baca juga: Mahasiswa Jual 0,5 Kilogram Ganja di Kampus Tiap Hari
"Mereka jualan di dalam kampus. Kami tangkap di kosannya yang bersangkutan di saudara II tadi," tambah Choiron.
II menyimpan paket-paket ganja di indekos. Vivick menyebutkan, bandar dan pengedar ganja tersebut dikendalikan napi dari sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan memiliki jaringan yang kuat.
"Dia (bandar) mengajak anak-anak kampus dan lulusan dari kampus (swasta) itu," ujat Vivick.
Pelaku lainnya seperti tukang ojek, menurut polisi, berperan sebagai kurir.
Vivick masih terus mendalami adanya keterlibatan pelaku lain terkait jaringan pengedar narkoba di lingkungan kampus.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 Sub pasal 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk mereka adalah hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.