JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Pemprov DKI belum memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap pada perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Alasannya, kata Syafrin kapasitas transportasi umum saat ini belum dapat menampung pengguna kendaraan pribadi yang beralih menggunakan transportasi umum.
Untuk diketahui, pencabutan kebijakan ganjil genap diterapkan sejak penerapan PSBB pada Maret 2020 lalu.
Baca juga: Kapolda Metro: Ada 4.708 Kecelakaan dan 484.305 Pelanggaran Sejak Januari 2020
"Kita juga mempertimbangkan suplai ataupun kapasitas dari angkutan umum yang ada sekarang. Itu belum mampu untuk menampung shifting dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum jika dilakukan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap," kata Syafrin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Syafrin menjelaskan, saat ini Pemprov DKI masih memberlakukan protokol kesehatan pada penggunaan transportasi umum seperti pembatasan penumpang dan saling menjaga jarak.
Dia khawatir penerapan sistem ganjil genap bisa menyebabkan penumpukan penumpang pada transportasi umum.
Baca juga: Ada Operasi Patuh Jaya, Puluhan Motor Kena Tilang karena Masuk Jalur Bus Transjakarta
"Jadi begitu dibatasi lalu lintas, kendaraan pribadi, tentu ada shifting ke public transport dan itu yang tentu kita hindari penumpukan di angkutan umum," ucap Syafrin.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi fase pertama. PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai 17 sampai 30 Juli 2020.
Pada masa perpanjangan PSBB transisi, Pemprov DKI menunda sejumlah kegiatan yang seharusnya mulai diizinkan beroperasi, salah satunya tempat hiburan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.