Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkantoran Jadi Klaster Baru Covid-19, Apa yang Harus Dilakukan?

Kompas.com - 25/07/2020, 10:26 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Setelah ditutup selama tiga hari, kantor tersebut baru bisa digunakan kembali untuk aktivitas kerja.

Baca juga: AJI: Perusahaan Media Wajib Jamin Kesehatan dan Keselamatan Jurnalis di Masa Pandemi

Kemudian, bagi karyawan yang terpapar Covid-19 baik kontak erat (ODP), suspek (PDP), maupun positif harus diberi perawatan khusus.

"Sesuai dengan protokol Covid dan pekerja tersebut harus diliburkan atau tidak boleh masuk ke kantor itu selama 14 hari berturut-turut. Dan kepada pegawai tersebut tidak boleh dilakukan PHK dan hak-haknya harus tetap dibayarkan," kata dia.

Andri mengimbau agar perkantoran benar-benar menerapkan protokol Covid-19 mulai dari kerja di kantor hanya 50 persen hingga menerapkan tiga sif waktu kerja.

Karyawan terpapar Covid-19 tak boleh kena PHK

Andri pun mengingatkan kepada pemimpin perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai yang terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Berdasarkan protokol Covid-19, bagi karyawan yang positif corona tidak masuk kerja dan wajib melaksanakan isolasi baik di rumah sakit maupun secara mandiri selama 14 hari.

Perusahaan juga tetap harus membayar hak-hak pegawai sesuai ketentuan bagi mereka yang terkena Covid-19.

"Kepada pegawai (terkena virus corona) tersebut tidak boleh dilakukan PHK dan hak-haknya harus tetap dibayarkan," kata Andri.

Harus gelar tes Covid-19

Karena semakin banyak karyawan kantor yang terpapar Covid-19, maka Pemprov DKI menyarankan agar setiap kantor di Ibu Kota melakulan rapid test maupun swab test Covid-19 untuk para karyawannya.

"Kalau perusahaan-perusahaan yang mampu biasanya melakukan sendiri (tes Covid-19)," kata Andri.

Imbauan itu terutama untuk kantor yang karyawannya terpapar Covid-19. Dalam kondisi seperti itu, semua karyawan wajib dites agar bisa mengetahui penyebarannya.

Sementara kantor atau perusahaan yang tidak mampu melakukan rapid test maupun swab test bisa melaporkan ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Menurut Andri, Pemprov DKI bisa melakukan tes gratis.

"Yang jelas kami (Dinas Tenaga Kerja) hanya menyalurkan, yang memberitahukan, lapor kepada Dinas Kesehatan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com