TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial A (40), warga Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, menganiaya istrinya, Tayibbah (28), hingga tewas. Korban mengalami luka lebam di tubuhnya.
Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2020) di kawasan Jalan Kubis 1, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.
Warga melaporkan kasus itu ke polisi lantaran melihat sejumlah luka lebam di tubuh korban yang sudah tidak sadarkan diri di dekat A.
"Warga lihat ada lukanya dan langsung telepon polisi," kata Supiyanto.
Baca juga: Viral Dugaan Polisi Lakukan KDRT pada Anak dan Istri di Jakarta Utara
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi dan melakukan olah kejadian perkara. Hasilnya, ditemukan luka di bagian wajah, perut, paha, dan tangan sebelah kanan korban.
"Tidak ada luka tusukan dan senjata tajam. Semuanya luka memar," ungkapnya.
Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diotopsi.
Sementara tersangka dibawa Polisi ke Polsek Pamulang untuk diperiksa dan disidik lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan sementara, Supiyanto menyebutkan bahwa A mengakui perbuatannya. A memukul istrinya.
Belum diketahui motif tersangka melakukan kekerasan terhadap istri.
"Mengaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong, saat ini masih kami dalami," kata Supiyanto.
A diancam dengan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2001 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.