Menurut dia, amphetamine memiliki banyak turunan, yakni metamfetamin atau yang kerap dikenal dengan sabu-sabu dan ethylenedioxymethamphetamine (MDMA) atau yang kerap dikenal dengan ekstasi.
Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, amphetamine maupun metamfetamin masuk jenis psikotropika golongan II.
Berdasar Undang-Undang tersebut, psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
Sementara itu, psikotropika golongan II merupakan psikotropika yang berkhasiat dan dapat digunakan dalam terapi dan atau tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Dalam terapi pengobatan, amphetamine digunakan untuk mengobati Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD) serta narkolepsi.
Pada terapi ADHD, amphetamin bekerja dengan meningkatkan perhatian dan mengurangi kegelisahan pada anak-anak dan orang dewasa yang terlalu aktif, tidak dapat berkonsentrasi terlalu lama, mudah terganggu, dan impulsif.
Obat ini digunakan pada penderita ADHD sebagai bagian dari program perawatan yang mencakup perawatan sosial, pendidikan, dan psikologis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.