BEKASI, KOMPAS.com - Kapolsek Tambun AKP Gana Yudha mengatakan, penyebar video aksi bullying atau perundungan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, bisa dikenakan pasal berkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur Pasal 27 Ayat 3 UU 19/2016 bisa dipidana empat tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Jika penyebar video kasus perundungan itu nantinya dilaporkan, Gana mengaku akan bekerja sama dengan Polres Metro Kabupaten Bekasi untuk menyelidikinya
Baca juga: Bullying di Bekasi, Seorang Pelajar Dipaksa Cium Kaki dan Ditarik dari Motor
“Bisa dilaporkan (penyebar video). Kalau kami menindaklanjuti UU ITE nya kami tidak bisa, karena kami tidak punya kapabilitas menangani itu. Kemungkinan kalau memang mau disusut siapa yang menyebarkan, siapa membuat gaduh dan memviralkan itu bisa ke Polres Reskrim. Kami akan kerja sama kalau UU ITE ke Polres,” ujar Gana saat dihubungi, Senin (27/7/2020).
Gana mengatakan, penyebaran video itu bisa dilaporkan jika korban tidak terima atas video tersebut.
Pasalnya korban perundungan atau bullying di Kabupaten Bekasi mengaku malu atas videonya yang beredar di media sosial.
Baca juga: Dipaksa Cium Kaki dan Ditarik dari Motor, Korban Bullying di Bekasi Akan Lapor Polisi
Pasalnya, dalam video rekaman tersebut wajah korban bullying itu terpampang jelas. Korban aksi perundungan adalah siswi SMK 10 November Tambun Selatan. Sementara, terduga pelaku berasal dari SMK Pusaka Nusantara 2.
Video rekaman tersebut menampilkan adegan korban yang diminta untuk mencium kaki terduga pelaku bahkan ia ditarik dari motornya.
“Dia malu saat kami datangi, dia sempat tak mau buat laporan. Tetapi dibujuk oleh anggota polisi buat laporan,” ucap dia.
Namun, akhirnya korban mau melaporkan kasus yang menimpanya ke polisi. Saat ini korban bullying itu tengah jalani visum di RSUD Bekasi.
Baca juga: Dipaksa Cium Kaki dan Ditarik dari Motor, Korban Bullying di Bekasi Jalani Visum
Gana mengatakan, polisi akan menindaklanjuti laporan yang nantinya dibuat oleh korban.
“Kalau dia mau buat laporan atau tidak, terserah dia. Untuk nanti tergantung dia sama keluarga (apa yang dilaporkan, kasus perundungannya atau penyebaran videonya),” kata Gana.
Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial menampilkan seorang pelajar berkerudung hitam berbaju biru tengah jongkok menunduk.
Dalam video yang diunggah oleh akun media sosial Instagram @cetul22 tampak perekam video memerahi wanita berkerudung itu.
Video yang beredar menyebutkan pelajar tersebut ialah pelajar SMK Pusaka Nusatara 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.