Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

190 Ponsel Milik Bos PS Store, Putra Siregar, Sudah Disita sejak 2017

Kompas.com - 28/07/2020, 22:28 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha ponsel Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan barang ilegal.

Sebanyak 190 ponsel yang diduga ilegal disita sebagai barang bukti.

Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Ricky M Hanafie mengatakan, penyitaan tersebut sudah dilakukan sejak 2017.

"Iya sejak 2017, penyidikan memang berawal dari laporan masyarakat," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).

Baca juga: Putra Siregar Jadi Tersangka Penjualan Barang Ilegal, 190 Handphone Disita

Sebanyak 190 ponsel itu disita dari toko milik Putra Siregar di kawasan Jalan Raya Condet, Jakarta Timur.

"Barang-barang ilegal itu dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan," Jelas Ricky.

Setelah itu, tahun 2019, pihaknya melakukan penyerahan tahap I kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Penyerahan kedua dilakukan pada Senin (27/7/2020) ke Kejaksaan Negeri. Proses selanjutnya akan ditangani kejaksaan hingga proses pengadilan.

Baca juga: Ratusan Ponsel Ilegal Disita Bea Cukai, PS Store Masih Beroperasi

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menerima barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal dengan tersangka Putra Siregar.

Dalam informasi yang disampaikan akun Instagram Bea Cukai Jakarta, @bcakanwiljakarta, disebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61.300.000.

Selain itu, beberapa aset lain milik Putra Siregar juga disita.

"Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," seperti dikutip akun Instagram tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur Milono mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan berkas perkara agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.

"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," kata Milono saat dikonfirmasi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com