JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan pemuda yang menganiaya pria berinisial MT (33) hingga meninggal dunia di Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Keempat pelaku yang ditangkap adalah MI, HA, ES, dan AI.
"Bersama kanit dan tim buser kami cari keterangan saksi-saksi yang ada karena ada yang kenal sehingga bisa diamankan empat orang ini," kata Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono di Polsek Cilincing, Selasa (28/7/2020).
Imam menjelaskan, awalnya korban MT sedang melintas di gang dan berniat membeli minuman keras, 13 Juli 2020 lalu.
Baca juga: Putra Siregar Jadi Tersangka Penjualan Barang Ilegal, 190 Handphone Disita
Dalam gang tersebut ada sekelompok anak muda yang sedang berkumpul.
MT yang mengendarai sepeda motor saat itu menggeber-geber suara knalpot sehingga suasana seketika menjadi berisik.
Para pemuda yang sedang nongkrong merasa tersinggung dengan aksi MT.
"Dengan suara bising motor namun korban ini malah menggeber-geberkan motor, sehingga anak-anak muda ini merasa tersinggung," kata Imam.
Setelah kembali dari membeli minuman, MT diikuti oleh enam orang dari belakang.
Singkat cerita, ketika dikejar, MT terjatuh lalu dianiaya hingga tewas.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan