Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Udin Jual Motor Curian ke Penadah di Parung, Polisi Tetapkan 3 Orang Masuk DPO

Kompas.com - 30/07/2020, 07:49 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - IN alias Udin (48), residivis pencuri sepeda motor yang akhirnya ditangkap lagi, menjual sepeda motor hasil curian kepada seorang penadah berinisial LN di Parung, Bogor, Jawa Barat.

"Menurut tersangka sepeda motor hasil kejahatan tersebut dijual kepada seorang laki-laki berinisial LN di daerah Parung, Bogor," kata Kapolsek Cilandak, Kompol Martson Marbun dalam keterangannya, Rabu (29/7/2020).

Udin menjual motor-motor curiannya di harga Rp 1,5-5 juta per unit. Menurut Marbun, uang hasil penjualan motor curian tersebut digunakan untuk memenuhi keperluan sehari-hari.

Baca juga: Akhir Kisah Udin, Residivis yang 30 Kali Pura-pura Beli Lalu Curi Motor

"Dia memang jual ke satu orang tapi kami dalam proses pengembangan. DPO (daftar pencaian orang) ada tiga," tambah Kanit Reskrim Polsek Cilandak, AKP Sanchez Sebayang seusai merilis kasus Udin.

Udin tercatat 30 kali melakukan aksinya dalam empat bulan terakhir.

Ia datang ke tempat-tempat penjualan sepeda motor bekas dengan berpura-pura hendak membeli sepeda motor.

Di tempat-tempa itu, Udin berpura-pura mencoba sepeda motor tetapi kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.

Udin beraksi dengan mengajak orang yang tak dikenal. Ia berkenalan dengan sembarang orang yang ditemuinya secara acak di jalanan.

Ia mengiming-imingi orang tersebut dengan pekerjaan. Namun sesungguhnya orang tersebut hanya dijadikan Udin sebagai tameng.

"Ikut lah dia bonceng berdua seolah-olah sudah kenal lama sama yang dibonceng ini. Jadi orang itu merasa tertipu juga. Jadi lebih mudah dia mengelabui korbannya. Selalu seperti itu modusnya," ujar Sanchez seusai merilis kasus.

Sebelum Udin membawa kabur motor korban, ia meninggalkan orang yang dia ajak di lokasi pertemuan dengan pemilik motor. Udin beralasan kepada pemilik motor bahwa orang tersebut adalah saudaranya.

Udin beraksi sebanyak 11 kali di wilayah Cilandak. Sementara, 19 kali di wilayah lainnya.

Udin kini harus kembali mendekam di tahanan.

Aksi terakhir Udin dilakukan  Kamis pekan lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Udin bertemu dengan korban di Jalan RS Fatmawati, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta.

Aksi Udin menipu dan mencuri motor terhenti lantaran aparat Polsek Cilandak, Jakarta menangkap dia di kawasan Sawangan, Depok pada Kamis itu juga sekitar pukul 17.30 WIB.

Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam keluaran tahun 2015 dengan nomor plat B-3891-STG15.

Udin kini dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com