"Saya sih setuju saja. Asalkan denda tilangnya jangan besar-besar. Kalau bisa dikurangi atau jadi denda teguran. Karena kondisi begini cari uang buat makan aja sudah susah, apa lagi bayar biaya tilang," kata dia.
Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Diberlakukan Ganjil Genap Kendaraan hingga Denda Progresif
Selain itu, dia berharap setiap moda transportasi umum memberikan fasiltas kesehatan seperti hand sanitizer atau masker gratis.
Dengan demikian, penumpang dapat mencegah penularan Covid-19 selama perjalanan.
Peraturan ganjil genap akan meliput kawasan sebagai berikut:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada