Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Ganjil Genap Jakarta, Sopir Taksi Online Yakin Pendapatan Bakal Turun

Kompas.com - 02/08/2020, 19:19 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah sopir taksi online mengeluhkan keputusan Pemprov DKI yang kembali menerapkan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta.

Penerapan aturan tersebut diyakini bakal mengurangi pendapatan mereka lantaran tidak bisa leluasa beroperasi di Jakarta.

“Nanti ngga bisa ke area potensial calon penumpang misal di area Sudirman. Kalau jam pulang kantor biasanya pasti dapat penumpang,” kata Wawan (30) saat dihubungi, Minggu (2/8/2020).

Ia juga merasa rugi waktu dan biaya lantaran bertambahnya pengeluaran bensin karena harus menghindari area yang diterapkan ganjil genap.

Baca juga: 3 Hari Sosialisasi, Tidak Ada Penilangan Pelanggar Ganjil Genap Jakarta hingga Rabu

Saat mengantar penumpang, Wawan juga harus memutar jauh untuk bisa masuk ke tol.

“Kalau disuruh pilih ada ganjil genap atau engga, ya saya pilih ngga ada ganjil genap. Enak ngga enak. Udah aturan pemerintah mau gimana lagi,” ujar Wawan.

Meskipun demikian, ia melihat ada sisi positif aturan ganjil genap, yakni bisa mengurangi kemacetan.

Sopir taksi online lainnya, Dika (24) mengatakan, dengan aturan ganjil genap, dirinya harus keluar mencari penumpang di atas jam 10.00 WIB untuk menghindari aturan ganjil genap.

“Dari pendapatan juga pasti berkurang. Kita harus milih-milih penumpang. Kita nggak bisa jemput di titik ganjil genap. Karena milih-milih penumpang, penghasilan jadi sedikit,” ujar Dika saat dihubungi.

Baca juga: Pemprov DKI Bakal Terapkan Ganjil Genap Seharian di Jakarta jika...

Orderan penumpang biasanya ia dapatkan di sekitar Sudirman pada jam-jam aturan ganjil-genap berlaku.

Di luar area perkantoran yang termasuk area ganjil genap, orderan penumpang cenderung sepi.

“Kita kalau milih-milih penumpang, performa driver, rating jadi jelek. Kalau rating jelek, orderan sedikit. Peraturan aplikatornya begitu. Banyak ruginya sih buat driver,” tambahnya.

Dika menduga pendapatannya akan berkurang sekitar 50 persen dibandingkan tak ada aturan ganjil genap.

Ia berharap aplikator bisa memaklumi adanya aturan ganjil genap sehingga tak mengurangi pendapatan para sopir taksi online.

Dika juga berharap polisi bisa fokus mengatur lalu lintas di area-area non ganjil genap agar tetap lancar.

Sistem gajil genap kembali diberlakukan karena meningkatnya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota dan munculnya klaster perkantoran.

Baca juga: Pertimbangan Pemberlakuan Ganjil Genap: Muncul Klaster Perkantoran hingga Batasi Kegiatan Warga

Pemprov DKI berharap sistem ganjil genap dapat membatasi pergerakan warga untuk meminimalkan penyebaran Covid-19.

Pasalnya, Pemprov DKI juga menghapus kebijakan kepemilikan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga luar Jakarta yang ingin masuk wilayah Ibu Kota sejak pertengahan Juli 2020.

Sebagian masyarakat sebelumnya menolak ganjil genap diterapkan agar bisa selalu beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi.

Mereka khawatir tertular Covid-19 jika harus menggunakan transportasi umum yang padat penumpang.

Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Selain itu, aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan akan diterapkan pada jam 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00.

Adapun ganjil genap diberlakukan di kawasan:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com