JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah sopir taksi online mengeluhkan keputusan Pemprov DKI yang kembali menerapkan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta.
Penerapan aturan tersebut diyakini bakal mengurangi pendapatan mereka lantaran tidak bisa leluasa beroperasi di Jakarta.
“Nanti ngga bisa ke area potensial calon penumpang misal di area Sudirman. Kalau jam pulang kantor biasanya pasti dapat penumpang,” kata Wawan (30) saat dihubungi, Minggu (2/8/2020).
Ia juga merasa rugi waktu dan biaya lantaran bertambahnya pengeluaran bensin karena harus menghindari area yang diterapkan ganjil genap.
Baca juga: 3 Hari Sosialisasi, Tidak Ada Penilangan Pelanggar Ganjil Genap Jakarta hingga Rabu
Saat mengantar penumpang, Wawan juga harus memutar jauh untuk bisa masuk ke tol.
“Kalau disuruh pilih ada ganjil genap atau engga, ya saya pilih ngga ada ganjil genap. Enak ngga enak. Udah aturan pemerintah mau gimana lagi,” ujar Wawan.
Meskipun demikian, ia melihat ada sisi positif aturan ganjil genap, yakni bisa mengurangi kemacetan.
Sopir taksi online lainnya, Dika (24) mengatakan, dengan aturan ganjil genap, dirinya harus keluar mencari penumpang di atas jam 10.00 WIB untuk menghindari aturan ganjil genap.
“Dari pendapatan juga pasti berkurang. Kita harus milih-milih penumpang. Kita nggak bisa jemput di titik ganjil genap. Karena milih-milih penumpang, penghasilan jadi sedikit,” ujar Dika saat dihubungi.
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Terapkan Ganjil Genap Seharian di Jakarta jika...
Orderan penumpang biasanya ia dapatkan di sekitar Sudirman pada jam-jam aturan ganjil-genap berlaku.
Di luar area perkantoran yang termasuk area ganjil genap, orderan penumpang cenderung sepi.
“Kita kalau milih-milih penumpang, performa driver, rating jadi jelek. Kalau rating jelek, orderan sedikit. Peraturan aplikatornya begitu. Banyak ruginya sih buat driver,” tambahnya.
Dika menduga pendapatannya akan berkurang sekitar 50 persen dibandingkan tak ada aturan ganjil genap.
Ia berharap aplikator bisa memaklumi adanya aturan ganjil genap sehingga tak mengurangi pendapatan para sopir taksi online.
Dika juga berharap polisi bisa fokus mengatur lalu lintas di area-area non ganjil genap agar tetap lancar.
Sistem gajil genap kembali diberlakukan karena meningkatnya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota dan munculnya klaster perkantoran.
Baca juga: Pertimbangan Pemberlakuan Ganjil Genap: Muncul Klaster Perkantoran hingga Batasi Kegiatan Warga
Pemprov DKI berharap sistem ganjil genap dapat membatasi pergerakan warga untuk meminimalkan penyebaran Covid-19.
Pasalnya, Pemprov DKI juga menghapus kebijakan kepemilikan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga luar Jakarta yang ingin masuk wilayah Ibu Kota sejak pertengahan Juli 2020.
Sebagian masyarakat sebelumnya menolak ganjil genap diterapkan agar bisa selalu beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi.
Mereka khawatir tertular Covid-19 jika harus menggunakan transportasi umum yang padat penumpang.
Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Selain itu, aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan akan diterapkan pada jam 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00.
Adapun ganjil genap diberlakukan di kawasan:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.